Find Us On Social Media :

Waspada! STNK Mati Lebih Dari 2 Tahun, Nomor Kendaraan akan Dihapus

By Masrurroh Ummu Kulsum, Kamis, 30 Agustus 2018 | 11:45 WIB

Intisari-Online.com – Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda.

Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Pemiliki Mobil Baru Wajib Tahu: Benarkah SPPKB Bisa Mengganti STNK saat Ditilang?

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!

BACA JUGA:Korlantas dan Kemenhub Sepakat Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Alasannya