Beredar Video Raja Thailand Gunakan ‘Tank Top’, Pemerintah Thailand Beri Peringatan Keras kepada Facebook

Ade Sulaeman

Penulis

Pemerintah Thailand meminta Facebook menghapus dan memblokir semua video yang menampilkan raja baru mereka.

Intisari-Online.com - Facebook mendapat tekanan dari pemerintah Thailand untuk menghapus puluhan halaman dari servernya yang memuat video raja baru mereka yang berjalan di sebuah pusat perbelanjaan menggunakan baju crop top.

(Baca juga: Raja Thailand, Raja Terkaya di Dunia)

“Langkah pemerintah ini untuk membatas Facebook memperkuat ideologis mereka di monarki. Serta menjadikan landasan untuk membendung kebebasan politik,” kata David Streckfuss, penulis Trial in Thailand: Defamation, Treason, and Lese-Majeste seperti dilansir nytimes.com.

Takorn Tantasith, sekretaris jenderal Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Nasional Thailand, mengatakan bahwa ada 131 halaman Facebook yang dianggap melanggar kejahatan komputer atau undang-undang Lese-Majeste karena belum menghapus videonya.

Lanjutnya, pemerintah telah memblokir 34 halaman dan masih mengerjalan yang lain. Serta Facebook telah sepakat untuk bekerjasama.

“Kami harus berterima kasih kepada Facebook karena telah bersedia bekerjasama dan mematuhi hukum di Thailand.”

(Baca juga: Saat Kaum Transjender Thailand Dipaksa Ikut Wajib Militer…)

Sebelumnya telah beredar video berdurasi 44 detik di Facebook yang menampilkan Raja Maha Vajiralongkorn (64). Di video tersebut memperlihatkan penampilan sang raja yang menggunakan baju crop kuning dan memperlihatkan tatonya.

Postingan ini diunggah oleh Somsak Jeamteerasakul, seorang sejarawan Thailand yang sedang mengkritik monarki di Prancis. Sejak bulan April, video ini telah dilihat sebanyak 458.000 kali

Video unggahan Somsak sendiri telah diblokir di Thailand, baik dari pemerintah maupun Facebook. Tapi ternyata masih ada beberapa orang dari luar negeri yang telah mengkopinya.

Jika masih ditemukan video ini, maka pengguna internet tersebut akan terkena hukum Lese-Majeste dan dipenjara maksimal 15 tahun.

Artikel Terkait