Penulis
Intisari-Online.com -Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati memastikan bahwa obat kanker Trastuzumab atau Herceptin tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Hal itu didasarkan pada keputusan Menteri Kesehatan terkait formularium nasional.
"Berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab adalah ditanggung oleh BPJS," ujar Widyawati melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (21/8/2018) malam.
Widyawati menyampaikan, petunjuk penggunaan obat Trastuzumab untuk peserta BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Restriksi Penggunaan Obat Trastuzumab untuk Kanker Payudara Metastatik pada Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"PMK 22/2018 adalah mengatur tentang tata laksana penggunaannya/restriksinya (Trastuzumab)," kata Widyawati.
Penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti, sudah mengetahui kebijakan tersebut.
Juniarti mengaku sudah datang ke rumah sakit untuk meminta penggunaan obat Trastuzumab, pekan lalu.
Dia menunjukkan Permenkes Nomor 22 Tahun 2018 yang diundangkan pada 23 Juli lalu untuk meyakinkan pihak rumah sakit bahwa obat Trastuzumab dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga:Dibunuh dan Jasadnya Diledakkan dengan Bom, Begini Akhir Tragis Wanita Simpanan Mantan PM Malaysia
Berdasarkan aturan tersebut, Juniarti mengaku memenuhi syarat untuk mendapatkan obat Trastuzumab yang dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, Juniarti tetap tidak mendapatkan obat tersebut.
"Belum ada sama sekali eksekusi untuk obat (Trastuzumab) tersebut. Sampai kami cek minggu kemarin pun, belum dapat juga. Saya akan kemo ketiga ini, ya, belum ada tanda-tanda mendapatkan obat tersebut," ucap Juniarti.
Menurut Juniarti, pihak rumah sakit masih takut nantinya BPJS tidak akan menjamin pembayaran obat Trastuzumab.
Baca juga:Meski Berbahaya dan Mengancam Nyawa, Ternyata Sebegini Gaji per Bulan si Pemerah Bisa Ular
"Mereka (pihak rumah sakit) hanya bisa mengatakan, 'Kita hanya bisa mengeluarkan obat ini begitu kita mendapatkan jaminan dari BJPS'," tuturnya.
Dihentikan BPJS
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).
"Nah DPK menetapkan bahwa pasien kanker apabila diberikan Trastuzumab itu tidak bisa memberikan efek medik yang bermakna. Itulah yang menjadi pegangan kita," ujar Budi, Senin (30/7/2018).
Namun, Budi tak menampik obat tersebut tak dijamin lagi karena masalah harga yang mahal. Obat tersebut berharga sekitar Rp 25 juta per ampul.
"Kenapa kami harus memberikan sesuatu kalau ahlinya mengatakan itu tidak memberikan efek medis. Kebetulan harganya mahal. Di sana kami juga bisa lebih efisien," kata Budi.
Menurut Budi, masih ada obat lain yang bisa digunakan pasien kanker selain Trastuzumab.
Dengan penghentinan jaminan obat tersebut, Juniarti telah menggugat empat pihak dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Obat Kanker Trastuzumab Tetap Ditanggung oleh BPJS".
Baca juga:Si Manusia Kebal Itu Akhirnya ‘Kalah’ oleh Daun Kelor dan Batang Padi