Gara-gara Ada Ada Satu Lansia Terlantar, Camat dan Lurah di Purwakarta Dipotong Tunjangannya

Moh Habib Asyhad

Penulis

Lansia terlantar, camat dan lurah di Purwakarta dipotong tunjangannya

Intisari-Online.com -Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyemprot anak buahnya. Kali ini yang kena adalah Camat Purwakarta Kota dan Lurah Cipaisan.

Mereka juga dipotong tunjangannya. Apa pasal?

Semua bermula ketika Dedi bertemu dengan seorang perempuan lanjut usia terlantar bernama Sahen di persimpangan Jalan Taman Pahlawan-Jalan Ibrahum Singadilaga, Minggu (23/4).

(Baca juga:Jangan Salah! Anak Campak Boleh Mandi)

Saat itu, perempuan 87 tahun itu sedang memunguti barang-barang bekas. Pakaiannya pun tak keruan.

Dedi yang sedang dalam perjalanan menuju kawasan kota langsung berhenti dan menanyakan identitasnya.

“Punya anak satu tapi sekarang tinggal sendiri, nyari-nyari barang bekas untuk dijual,” aku Sahen menjawab pertanyaan Dedi.

Dedi bertanya apakah Sahen selama ini mendapat beras perelek, program Pemkab Purwakarta dengan melibatkan warga mengumpulkan beras untuk warga tidak mampu.

Sahen hanya menggelengkan kepala lalu balik bertanya kepada Dedi.

“Beras perelek itu apa?” Dedi pun menjelaskan apa itu beras parelek.

“Sekarang ibu pulang, nanti saya urus ibu supaya tidak mulung-mulung lagi,” kata Dedi seraya mengajaknya pulang menggunakan mobil stafnya.

Atas kejadian itu, Dedi kecewa dengan aparat kecamatan dan kelurahan karena ada satu warganya tak menerima beras perelek.

Jika lansia itu tidak menerima beras, maka program tidak dijalankan aparat kelurahan dan kecamatan dengan baik.

(Baca juga:Asyik Bermain Ponsel dan Panjat Pohon, Tiga Pendaki Gunung Prau Tewas Tersambar Petir)

“Camat dan lurah saya tegur, saya beri peringatan keras. Kenapa ada warga miskin tak dapat alokasi,” ungkap Ketua DPD I Golkar Jawa Barat itu.

Ia tampak murka dan menelepon seseorang dengan nada tinggi. Setelah itu Dedi meminta maaf karena anak buahnya lalai.

Dedi berjanji memberikan sanksi camat dan kelurahan tempat Sahen tinggal.

“Sebagai sanksi atas kelalaian camat dan lurah, honor dan tunjangan mereka selama tiga bulan harus diserahkan kepada Bu Sahen yang harus menerima alokasi beras perelek rutin setiap bulan,” kata Dedi.