Find Us On Social Media :

Disebut Berkelakuan Baik, Andi Mallarangeng Bebas Lebih Cepat

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 23 April 2017 | 19:00 WIB

Andi Mallarangeng bebas lebih cepat

Intisari-Online.com - Udara bebas akhirnya berhasil dihirup oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Ia bebas lebih cepat setelah memperoleh cuti menjelang bebas selama tiga bulan.

Andi bebas dari Penjara Sukamiskin, Jawa Barat, pada Jumat (21/4), pukul 16.00 WIB.

Menurut Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, meski sudah bebas, Andi harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara menurut Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, pemberian cuti dikarenakan selama di penjara Andi telah melakukan kelakuan baik.

“Selama ini yang bersangkutan berkelakuan baik, jadi tidak masalah jika kami memberikan cuti kepada Pak Andi,” ujarnya, saat ditemui LP Cipinang, Jakarta, Minggu (23/4).

Hal yang sama juga pernah diberikan kepada penyanyi Ariel “Peterpan” (sekarang Ariel “Noah”).

Pemberian cuti menjelang bebas (CMB), tambahnya, adalah hal yang biasa diberikan oleh pihaknya kepada warga binaan usai menjalani 2/3 masa tahanan.

Selain itu, dia juga telah mendapatkan remisi dasawarsa pada 2015 lalu dengan mengurangi 3 bulan masa tahanan yang juga menjadi satu diantara banyak penilaian untuk memberikan CMB.

CMB merupakan kebijakan yang sudah diatur melalui PP No 28, PP No 32 dan Permenkumham No 21 tahun 2016 yang pada pokoknya dapat memberikan cuti kepada tahanan maksimal enam bulan sebelum masa tahanan berakhir.