Penulis
Intisari-Online.com -Buntut dari tabrakan maut di Puncak, Bogor, Jawa Barat, polisi akhirnya menetapkan Bambang Hernowo sebagai tersangka. Ia adalah sopor bus pariwisata milik PO HS Transport dengan nomor polisi AG 7057 UR.
Parahnya, sopir bus tabrakan maut itu ternyata tak puna SIM alias surat izin mengemudi.
Kita tahu, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Puncak, tepatnya di tanjakan Selarong, Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu (22/4) petang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan tersebut, empat orang tewas dan 21 lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kanit Laka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan, sopir bus tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bambang tidak memiliki SIM.
Kecelakaan yang menyebabkan empat orang tewas diduga akibat rem bus blong sehingga menabrak kendaraan di depannya.
Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang; Zainudin (40) ,warga Babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadang Sulaiman (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; dan Diana Simatupang (24) warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.