Find Us On Social Media :

Bukan dengan 'Tante Girang', Gigolo Ini Diringkus Polisi karena Berhubungan Intim dengan Gadis SMP

By Intisari Online, Sabtu, 11 Agustus 2018 | 07:30 WIB

Baca juga: Bukan Hoaks, Tupperware Bisa Digadaikan di Pegadaian Hingga Senilai Rp500 Ribu

Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink. Barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.

Selain itu, dalam kasus ini pihaknya pun berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.

Agung juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Jadi, kewajiban kita semua bahwa menggunakan medsos itu harus bijak. Sekolah juga disarankan sekali-kali perlu melakukan razia supaya tidak ada korban lagi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka FS mengaku pernah berhubungan intim dengan puluhan perempuan. Namun wanita belia baru dilakukannya pertama kali dengan GSP.

"Kalau yang di bawah umur ini yang pertama, kalau lainnya rata-rata sudah dewasa," katanya.

FS mengakui bahwa dirinya juga kerap menjajakan diri sebagai gigolo kepada wanita kesepian. Bahkan FS memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya.

Sebagian besar, katanya, FS menemukan "konsumennya" di pusat perbelanjaan, rata-rata mereka berusia di atas 30 tahun.

"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," katanya. (Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Gadis SMP dan Sebarkan Videonya, Gigolo Ditangkap Polisi".

Baca juga: Untuk Hentikan Istrinya Terus Minta Uang, Pria Ini Palsukan Foto Kematiannya tapi Cepat Ketahuan