Sambut HUT RI, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Tapi Ada Syaratnya

Ade Sulaeman

Penulis

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

Intisari-Online.com -Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia berusaha dilakukan berbagai instansi supaya meriah.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Baca juga:Kahiyang Ayu Melahirkan Secara Sesar, Ini Alasan Ibu yang Melahirkan Secara Sesar Juga Pantas Diberi Gelar Pahlawan

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

Baca juga:Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya gratiskan pembuatan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk warga Surabaya.

Baca juga:Hidup Ala La Sape, Rela Tak Makan dan Berutang Demi Pakai Baju Merek Ternama

Syaratnya, calon pemilik SIM harus lahir pada tanggal 17 Agustus.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk menyambut peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Surabaya.

Satlantas Polrestabes Surabaya berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

Terlebih untuk layanan sim gratis ini juga dalam rangka kemerdekaan RI, dilanjutkan Pandia untuk menanamkan Nasionalisme dan mengajak untuk tertib berkendara.

Baca juga:Murah, 'Bandel', Namun Tetap Mematikan, Saab JAS-39 Gripen Ibarat 'AK-47 Versi Jet Tempur'

"Masyarakat yang lahir tanggal tersebut bisa memanfaatkan layanan sim gratis. Tapi ini hanya untuk sim baru bukan perpanjangan SIM," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia, jumat (3/8/2018).

Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM gratis tersebut mulai tanggal 16-18 Agustus 2018.

Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB di Satpas Colombo Krembangan Surabaya.

Namun ada beberapa syarat lain, diantaranya layanan sim gratis dalam rangka 17 Agustus ini hanya diperuntukan untuk identitas asli warga Surabaya.

"Menskipun sudah ada layanan sim online untuk masyarakat luar kota, tetatapi sim gratis ini syaratnya harus KTP asli Surabaya," pungkas Pandia.

Polres Blitar juga ikut gratiskan

Tak hanya Polrestabes Surabaya yang menggratiskan pembuatan SIM baru.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Polres Blitar.

Itu seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (3/8/2018).

Dalam unggahan itu disebutkan, SIM gratis tersebut akan diberikan bagi mereka yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

Selain itu, pelayanan itu hanya akan mereka berikan dalam sehari.

Tepatnya, hanya pada tanggal 18 Agustus 2018.

Syaratnya, para pemohon harus membawa KTP, dan Surat Keterangan Sehat.

Selain itu, mereka juga lulus dalam ujian teori dan ujian praktik. (Nur Ika Anisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Peringati Hari Kemerdekaan, Polisi Bakal Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Catat Caranya.

Baca juga:Bertahan Selama 23 Tahun, Rekor Renang Michael Phelps Akhirnya Kalah dari Bocah 10 Tahun Ini

Artikel Terkait