Find Us On Social Media :

Sambut HUT RI, Polisi Gratiskan Pembuatan SIM Baru, Tapi Ada Syaratnya

By Intisari Online, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 15:00 WIB

Intisari-Online.com - Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia berusaha dilakukan berbagai instansi supaya meriah.

Ada yang mengadakan berbagai lomba di lingkungannya.

Ada pula yang merayakannya dengan cara lainnya.

Misalnya, instansi yang berkaitan dengan layanan publik.

Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan Secara Sesar, Ini Alasan Ibu yang Melahirkan Secara Sesar Juga Pantas Diberi Gelar Pahlawan

Mereka merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memberikan pelayanan lebih, atau tidak biasanya kepada masyarakat.

Tujuannya, agar masyarakat menjadi lebih mudah saat mengurus berbagai keperluannya.

Satu di antara pelayanan yang sering berkaitan langsung dengan masyarakat adalah pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.

Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri

Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.

Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.

Itu seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.