Find Us On Social Media :

BI Keluarkan Kebijakan Baru, Ini Perbandingan Terkini Cicilan KPR Syariah dan Cicilan KPR Konvensional

By Intisari Online, Sabtu, 4 Agustus 2018 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com - Pascakebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) diterapkan Bank Indonesia (BI), sejumlah bank mulai menghitung batasan plafon kredit yang bisa diberikan kepada calon pembeli rumah pertama.

Sebenarnya, lewat kebijakan ini BI ingin memudahkan masyarakat membeli rumah pertama.

Bila sebelumnya uang muka atau down payment (DP) yang harus disiapkan minimal 15 persen.

Sebaliknya, dengan kebijakan baru ini DP yang harus disetorkan calon konsumen pembeli rumah bisa lebih rendah.

Baca juga: Murah, 'Bandel', Namun Tetap Mematikan, Saab JAS-39 Gripen Ibarat 'AK-47 Versi Jet Tempur'

Kompas.com mencoba simulai kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP 0 persen lewat KPR konvensional dan syariah melalui kalkulator Bank BTN.

Hasilnya, dengan harga rumah Rp300 juta dan tenor 15 tahun, cicilan yang harus dibayar dengan menggunakan KPR konvensional yaitu sebesar Rp2.920.739 per bulan.

Perhitungan ini dengan pertimbangan suku bunga fixed sebesar 8 persen per tahun.

Sementara, bila menggunakan kalkulator syariah untuk harga dan tenor yang sama, didapati hasilnya Rp5.166.667 per bulan.

Baca juga: 6 Foto Mengerikan yang Pernah Tertangkap Oleh Kamera 'Drone'

Untuk catatan margin per annum sebesar 14 persen dengan menggunakan akad murabahah.

Lain lagi hasilnya bila calon pembeli mengajukan permohonan dengan DP 1 persen.

Untuk rumah dengan harga dan tenor yang sama, cicilan untuk KPR konvensional yaitu sebesar Rp2.891.531 per bulan.