Find Us On Social Media :

Beasiswa Mahasiswi IPB Ini Dikabarkan Dicabut karena Pindah Agama, Benarkah?

By Intisari Online, Jumat, 3 Agustus 2018 | 14:00 WIB

Intisari-Online.com - Kabar tentang mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dicabut beasiswanya diduga karena pindah agama ramai diperbincangkan pekan ini.

ART, mahasiswi Fakultas Kehutanan angkatan 2015, itu selama ini berkuliah dengan beasiswa utusan daerah dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama Lisnawati boru Manik, warga Desa Bangun Raya, Kabupaten Simalungun, melapor ke Ombudsman RI.

Dia mengadukan keputusan Pemkab Simalungun yang menghentikan beasiswa untuk putrinya atas penyebab yang diduga mengandung unsur SARA.

Baca juga: 6 Foto Mengerikan yang Pernah Tertangkap Oleh Kamera 'Drone'

ART diketahui pindah agama pada September 2015. Sementara itu, Pemkab Simalungun mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan beasiswa pada September 2016.

Masih berstatus mahasiswa

Kepala Biro Hukum, Promosi, dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti, menyampaikan, ART sampai saat ini masih tercatat sebagai mahasiswi IPB. Meski demikian, secara akademik, dia berstatus non-aktif.

Baca juga: Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!

Pasalnya, sejak semester genap 2016/2017, dia tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online.

"Sekretariat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ART. Ini berarti, status akademiknya adalah non-aktif bukan drop out," ucap Yatri saat dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

IPB mencatat, pada semester ganjil 2016/2017, dia sempat mengisi KRS secara online. Namun, lanjut Yatri, ART tidak mengikuti perkuliahan selama semester tersebut karena kendala biaya.

Yatri mengatakan, pihak IPB telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Isinya, bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO.