Penulis
Intisari-Online.com – Seorang turis wanita tidak terima dirinya kena denda sebesar 4.000 dolar atau Rp56 juta.
Denda itu dikenakan karena visa sang turis melewati masa tinggal selama 160 hari di Bali.
Ia marah dan menampar seorang petugas imigrasi di bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Turis bernama Auj-e Taqaddas itu tiba di bandara pada Sabtu (29/7/2018).
Berdasarkan tiket pesawatnya, wanita berusia 42 tahun itu akan pergi ke Singapura.
Ia pun mengantri di bagian cek imigrasi.
Saat menerima boarding pass sang turis, petugas mendapati kalau visanya sudah kadaluwarsa pada 18 Februari.
Turis itupun diminta membayar denda sebesar 25 dolar atau Rp350 ribu per hari masa keterlambatan.
Baca juga:Kahiyang Ayu Melahirkan: Ini Kisaran Biaya Operasi Caesar di RSIA YPK Mandiri
Ia dianggap ilegal tinggal di Bali lebih dari 150 hari yang total dendanya adalah 4.000 dolar atau Rp56 juta.
Saat itulah kemarahan Auj-e Taqaddas meledak.
Ia menuduh petugas karena menyebabkan dirinyat tertinggal pesawat.
Baca juga:Hidup Ala La Sape, Rela Tak Makan dan Berutang Demi Pakai Baju Merek Ternama
Setelah itu ia marah karena harus membayar denda.
Dalam video yang beredar di dunia maya, terlihat wanita itu marah hebat dan memaki-maki petugas bandara dengan kata-kata kasar.
Tidak cukup melontarkan kata-kata, wanita itu mendekati sang petugas dan menamparnya.
Petugas yang ditampar tetap bersikap tenang dan melihat ke arah rekannya yang memvideokan insiden tersebut.
Terdengar pula kata ‘polisi’ keluar dari mulut petugas.
Melihat dirinya divideokan, Auj-e Taqaddas balik memarahi petugas yang memvideokannya.
Perekam video itu mengatakan bahwa wanita itu sedang ada di kantornya.
Petugas itu ternyata kepala kantor imigrasi di bandara Ngurah Rai, Aris Amran.
“Ia menampar petugas, yang adalah seorang penjaga terhormat. Ia menampar petugas imigrasi yang artinya menampar perwakilan bangsa. Jadi kami melaporkannya ke polisi,” kata Aris Amran.
Dilansir dari Mail Online, Selasa (1/8/2018) atas perbuatannya, Auj-e Taqaddas ditahan polisi dan dimasukkan ke penjara imigrasi sejak Sabtu lalu.
Masih menurut Aris Amran, berdasarkan hasil cek imigrasi, Auj-e Taqaddas tiba di Indonesia dengan visa fasilitas bebas pada 19 Januari 2018.
Itu artinya pemilik paspor tidak terlewat masa tinggal di Indonesi lebih dari 60 hari.
Wanita itu berpura-pura tidak tahu kalau sudah melewati masa tinggal.
“Namun orang yang mengunjungi sebuah negara untuk berlibur tahu mereka punya periode masa tinggal. Ia sudah kelebingan masa tinggal sejak Februari itu,” tutup Aris Amran.
Baca juga:Murah, 'Bandel', Namun Tetap Mematikan, Saab JAS-39 Gripen Ibarat 'AK-47 Versi Jet Tempur'