Find Us On Social Media :

Kontroversi Izin Pabrik Semen, Benarkah Gubernur Jawa Tengah Berani Lawan Perintah Presiden Jokowi?

By Ade Sulaeman, Rabu, 15 Maret 2017 | 13:30 WIB

Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi protes di depan Istana Negara, Senin (13/3/2017).

Intisari-Online.com - Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3/2017).

(Ingin Beli Smartphone yang Paling Pas Buat Kamu? Simak Panduan Ini)

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mereka juga menuntut bertemu Presiden Joko Widodo untuk kedua kali.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan, jika permintaan bertemu Presiden Jokowi dikabulkan, Petani Kendeng ingin mempertanyakan soal keluarnya izin lingkungan yang baru tersebut.

(Tanggapan BMKG Terkait Temuan Aktifnya Sesar Kendeng yang dapat Menjadi Sumber Gempa Jawa Timur)

Pasalnya, saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.

"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi. Padahal Presiden kan pimpinan tertinggi di negeri ini. Saya jadi bertanya-tanya ada apa, kok bisa Gubernur Jawa Tengah berani melawan perintah Presiden Jokowi," ujar Joko.

Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka sampai Presiden mengabulkan tuntutan mereka.

Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.

"Kami ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa kami ingin hidup di pegunungan kendeng yang lestari," ucapnya.

Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.