Find Us On Social Media :

Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka: Suap Rp20 Miliar untuk Proyek Mesin Pesawat Rp16 Triliun?

By Ade Sulaeman, Kamis, 19 Januari 2017 | 17:45 WIB

Ingin Melihat Jakarta, Mario Steve Ambarita Masuk ke Ruang Roda Garuda Indonesia

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Emirsyah dinilai menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dimiliki maskapai Garuda Indonesia.

(Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK)

Jumlah uang dan barang yang diterima Emirsyah sebagai “imbalan” atas upayanya meloloskan tender pengadaan mesin tersebut diduga lebih dari Rp20 miliar.

“ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif, Kamis (19/1/2017), seperti dikutip dari kompas.com.

Jika nilai suap yang diterima oleh Emirsyah bisa mencapai puluhan miliar, lalu berapakah nilai proyek yang diloloskan oleh sang mantan Dirut?

(Inilah Kisah Tragedi Paket Granat dan Salak di Garuda Indonesia)

Sampai berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai proyek yang terkait dengan kasus ini. Namun, sejumlah pihak menduga proyek yang dimaksud adalah pengadaan 14 mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus A330 yang dimiliki Garuda Indonesia.

Dikutip dari rolls-royce.com, nilai dari proyek yang ditandatangani pada 20 April 2016 tersebut ternyata sangatlah besar, yaitu mencapai AS1,2 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Wow.

Ada pula informasi yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat Emirsyah terkait dengan pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh Garuda Indonesia pada 2012 silam.