Perceraian Sule-Lina: Benarkah Istri Tak Berhak Mendapatkan Nafkah dari Suami Jika Menjadi Pihak Penggugat?

Ade Sulaeman

Penulis

Benarkah mantan istri tidak berhak mendapat nafkah dari mantan suami jika dirinya yang melayangkan gugatan cerai?

Intisari-Online.com -Persidangan perceraian antara artis komediSutisna alias Suledengan istrinya Lineayang dimulai sejak 7 Juni 2018 ramai diperbincangkan.

Selain karena sosok Sule yang merupakan seorang selebritas, faktor usia pernikahan pasangan ini yang mencapai 20 tahun turut menjadi sorotan.

Siapa sangka jika pernikahan yang sudah berlangsung lama, bahkan berangkat dari sama-sama hidup pas-pasan hingga kaya raya seperti saat ini, akan berujung di meja persidangan.

Salah satu faktor menarik lain yang menjadi pembahasan adalah mengenai kekayaan yang dimiliki Sule.

Baca juga:Kecelakaan Maut Menewaskan Seorang Ayah dan 4 Putri Cantiknya, Hanya Istrinya yang Selamat

Warganet pun bertanya-tanya, di luar pembagian harta gono-gini, apakah Lina kelak masih harus dinafkahi oleh Sule?

Apalagi, posisi Lina yang dalam proses perceraian ini sebagai penggugat.

Untuk menemukan jawabannya, mari kita menyimak artikel berjudul "Bolehkah Tidak Menafkahi Mantan Istri Pasca Bercerai?" yang tayang di situswebhukumonline.com.

Artikel tersebut berangkat dari pertanyaan "Apakah suami berhak tidak menafkahi istri setelah perceraian, karena yang berkemauan perceraian dari pihak istri?"

Baca juga:Ternyata Inilah Alasan Kita Jarang Sekali Melihat Bangkai Kucing yang Mati

Dalam uraian artikel tersebut dijelaskan bahwa jika istri berada dalam posisi penggugat, biasanya suami yang tentu saja berada dalam posisi tergugat tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi mantan istrinya tersebut.

Namun, itu secara umum. Dalam beberapa kasus bisa saja suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya meski istri yang melayangkan gugatan.

Sebab, dalam beberapa kondisi ada pengecualian, yang biasanya akan ditentukan oleh pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalamPasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

Baca juga:Permalukan Ibunya di Depan Umum, Pria Ini Langsung Bersujud dan Menangis saat Melihat Rahasia di Balik Celana Ibunya

"Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri."

Secara singkat dapat dikatakan bahwa wajib atau tidaknya mantan suami menafkahi mantan istrinya itu tergantung kepada keputusan pengadilan.

Dalam hukum Islam,suami yang mengajukan talak, maka suami wajib memberikan nafkah dan kiswah (pakaian) kepada istrinya, kecuali jika suami menjatuhkantalak ba'in (talak yang tidak bisa rujuk sebelum istri menikah dengan orang lain terlebih dulu) atau nusyuz (istri durhaka kepada suami) atau jika istri dalam keadaan tidak hamil.

Sebaliknya, jika istri yang melayangkan gugatan cerai, maka hakim dapat memutuskan mantan suami tidak memiliki kewajiban menafkahi mantan istrinya.

Namun, dalam beberapa kasus tertentu, dimana mantan suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya meski sang istrinyalah yang menghendaki perceraian tersebut. Biasanya kewajiban menafkahi ini dijatuhkan sebagai bentuk hukuman kepada mantan suami.

Contohnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda12/Pdt.G/2012/PTA. Smd.

Dalam kasus tersebut, sang istri yang menjadi pihak penggugat ternyata lebih dari dua tahun tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya yang menjadi pihak tergugat.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwatergugatsering menggunakan kata-kata kotor dan mengancam menggunakan senjata tajam saat bertengkar dengan penggugat. Apalagi tergugat ternyata merupakan seorang guru.

Atas dasar itulah, hakim memutuskan bahwa mantan suami wajib menafkahi mantan istrinya.

Baca juga:BPOM Resmi Nyatakan Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu: Ini Risiko Penyakit Berbahaya di Balik Susu Kental Manis

Artikel Terkait