Find Us On Social Media :

Resmi, Kotak Kosong Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018 oleh KPU

By Intisari Online, Sabtu, 7 Juli 2018 | 08:45 WIB

Intisari-Online.com - Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar yang digelar di Hotel Max One Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (6/7/2018), KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018.

Kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam perolehan suara.

Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 Kecamatan di Kota Makassar. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di 2 Kecamatan.

Kotak kosong memperoleh suara sebanyak 300.795, sedangkan calon tunggal memperoleh suara sebanyak 264.245.

Baca juga: Dijual Hingga Belasan Juta Rupiah, Ternyata Tas Gucci Hanya Gunakan Bahan Seharga Ratusan Ribu Rupiah

Total perolehan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar mencapai 565.040 suara. Perolehan suara antara kotak kosong dengan calon tunggal sebanyak 36.898 suara.

Perolehan suara kotak kosong memperoleh suara Pilkada Makassar 2018 sebanyak 53,23 persen dan perolehan suara calon tunggal Appi-Cicu yang diusung 10 partai besar memperoleh suara sebanyak 46,77 persen.

“Ketua KPU Makassar memutuskan dan menetapkan, rekapitulasi hasil perhitungan suara Wakil dan Wakil Walikota Makassar 2018. Menetapkan hasil perhitugan suara, pasangan calon tunggal Appi-Cicu perolehan suara 264.245. Kotak Kosong memperoleh suara sebanyak 300.795,” kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur yang kemudian menyerahkan salinan putusan kepada pihak terkait.

Sebelumnya saat perhitungan suara di kecamatan 15 terakhir yakni Kecamatan Bontoala, 2 orang saksi calon tunggal Appi-Cicu meninggalkan ruangan atau walk out.

Baca juga: Arief Rivan Meninggal Dunia: Ternyata Kolesterol ‘Baik’ Tak Selalu Baik Untuk Cegah Serangan Jantung

Saksi Appi-Cicu walk out, karena tidak ditemukannya formulir DA1 di dalam kotak suara di rekapitulasi.

Formulir DA1 itu, adalah dokumen yang harus dibacakan PPK dalam rekapitulasi.

"Untuk PPK Kecamatan Bontoala saya minta untuk ditunda dulu, sampai betul-betul clear. Ini mengindikasikan ada ketidaknetralan dari PPK. Kami sangat keberatan kalau ini dilanjutkan," kata saksi Appi-Cicu, Habibi.