Find Us On Social Media :

Tembakau Gorila Rasanya Seperti “Ketiban Gorila”

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 4 Januari 2017 | 15:01 WIB

Tembakau gorila

Intisari-Online.com - Tembakau gorila kembali menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Seiring munculnya dugaan bahwa tembakau tersebutlah yang dikonsumsi salah seorang pilot Citilink yang diduga mabuk saat akan terbang.

Mungkin banyak dari kita yang belum tahu, apa itu tembakau gorila atau tembakau cap gorila yang jika mengisapnya, katanya, rasanya seperti ketiban gorila.

(Miliki Efek Halusinasi, Obat Ilegal Banyak Digunakan Remaja sebagai Pengganti Narkotika)

Disebut tembakau gorila karena merek resminya adalah “TEMBAKAU SUPER CAP GORILLA”

Dikuti dari CNN Indonesia, bahan baku tembakau gorila berupa bubuk senyawa kimia bercampur air yang disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk tersebut disinyalir mengandung zat bernama AB-CHIMINACA yang masuk kategori synthetic cannabinoid (SC).

Zat ini disebut bisa memberikan efek halusinasi yang sama seperti ganja. Zat ini juga bisa memberi efek samping seperti psikosis, agitas, agresi, cemas, ide bunuh diri, bahkan sindrom ketergantungan alias bisa bikin kecanduan.

“Rasanya seperti ketiban gorila. Kita tidak bisa bergerak dan hanya ketawa-ketawa,” ujar seorang pengguna berinisial F asal Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com.

Belum ada keterangan pasti di mana titik peredaran tembakau gorila ini. Dewi Prawitasari, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan DKI Jakarta, kepada Tribunnews.com, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan tembakau ini. Mereka juga masih terus menguji kandungan zat yang ada di dalamnya.

Sedikit bocoran, tembakau ini biasa dijual sekitar Rp300 ribu per satu plastik sedang dan Rp25 ribu per lintingnya. Ada juga yang menjualnya Rp450 ribu per 10 gram-nya.

Terkait hal ini, seperti dikutip dari CNN, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku belum memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan peredaran tembakau gorila ini. Hal ini lantaran tembakau gorila belum diatur dalam undang-undang tentang narkotika. Kandungan zat yang ada di dalamnya belum masuk dalam daftar lampiran UU Narkotika yang biasa digunakan rujukan.

Setali tiga uang dengan BNN, pihak kepolisian juga belum punya hak memidanakan pengedar barang ini. Meski telah berhasil beberapa pelakunya, polisi tidak bisa menghukum lantaran belum ada aturan yang mengikat penyebaran tembakau galak ini.

Bagaimanapun juga, tembakau gorila bukanlah barang baru. Di beberapa tempat, barang ini sudah beredar. Mulai dari kalangan pelajar SMP hingga SMA. Ciri-ciri utama tembakau ini, seperti diambil dari Republika, harum seperti teh. Pada isapan pertama akan menimbulkan aroma harum seperti kembang gula.