Find Us On Social Media :

Ada Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor 27 Juni sampai 31 Agustus, Jangan Sampai Terlewat

By , Kamis, 28 Juni 2018 | 13:45 WIB

Intisari-Online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu.

Warga DKI Jakarta bisa melunasi pajak mereka tanpa harus dikenakan denda.

"Penghapusan sanksi administratif yang dilaksanakan mulai kemarin 27 Juni sampai 31 Agustus. Jadi ini lebih dari 68 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/6/2018).

Pembebasan denda ini dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-491 DKI Jakarta.

Baca juga: Biker Wanita Ini Tak akan Pulang ke Negaranya Sebelum Para Pemerkosanya Dipenjara

Anies mengatakan, selama ini ribuan kendaraan bermotor melintasi jalan jalan di Jakarta.

Dia mengingatkan, jalanan yang digunakan para pengendara itu bisa dirawat baik dengan iuran pajak masyarakat.

Anies berharap warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka.

"Warga DKI Jakarta kami harap bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi denda-denda akan dihapuskan," ujar Anies.

Baca juga: Lewat Selebrasi, Shaqiri dan Xhaka Membuka Kembali Sejarah Kelam Pembantaian Muslim Albania oleh Serbia di Kosovo

Anies mengakui potensi yang bisa diperoleh Pemprov DKI dari denda pajak tersebut bisa besar.

Rata-rata masyarakat bisa menunggak pajak selama dua tahun. Denda yang harus dibayar mencapai 48 persen.

Namun, denda pajak tidak diproyeksikan sebagai sumber pendapatan asli daerah.