Find Us On Social Media :

6 Negara Ini Memberikan Hak untuk Mati Bagi Warganya, Boleh Pilih Bunuh Diri atau Minta Disuntik Mati

By Aulia Dian Permata, Rabu, 27 Juni 2018 | 13:00 WIB

Intisari-Online.com - Saat banyak negara memperjuangkan hak untuk hidup bagi warga negaranya, ada beberapa negara yang justru memperjuangkan hak untuk mati.

Hak untuk mati ini dilaksanakan dengan cara melegalkan praktik euthanasia atau suntik mati serta assisted suicide (membantu bunuh diri).

Jadi bagi warga negara yang sudah memutuskan untuk memilih mati, dia boleh mengajukan permohonan bunuh diri.

Tetap saja dengan berbagai syarat, namun kalau semua sudah memenuhi syarat, petugas medis dan hukum tak dapat menolaknya.

Baca Juga: Setelah 7 Hari Menikah, Pria Ini Baru Sadar Istrinya Berjenggot dan Bersuara Mirip Pria

Inilah 6 negara di dunia yang mengizinkan warganya untuk 'sengaja mati':

1. Belanda

Pada bulan April 2002, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan prkatik suntik mati dan asistensi bunuh diri.

Satu aturan ketat yang harus ditaati: pemohon bunuh diri haruslah orang yang menderita sakit tak terhanankan, sakit yang tidak bisa disembuhkan dan permintaan harus dibuat oleh pasien dalam kesadaran penuh.

Baca Juga: Jangan Pernah Lagi Makan Nasi Bersama Mi Instan, Akibatnya Bisa Sangat Berbahaya!

Pada tahun 2010, sebanyak 3.136 diberi minuman mematikan di bawah pengawasan medis.

Ada juga teknik sedatif paliatif yang telah dilakukan sebanyak 15.000 kali sejak tahun 2005.

Dalam praktik ini, pasien dengan harapan hidup dua minggu atau kurang akan dibuat koma dengan sengaja lalu semua alat bantu dan nutrisinya akan ditarik.