Find Us On Social Media :

Mulai 1 Juli Tarif Tiket Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh Turun Harga, Ini Penjelasannya

By intisari-online, Minggu, 24 Juni 2018 | 12:45 WIB

Intisari-online.com - Mulai tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa kereta api (KA) ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko Sabtu (23/6).

Menurut Gatut, penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.

BACA JUGA: Bak Pesawat Kelas Bisnis, Intip Mewahnya Fasilitas Kereta Sleeper, Kereta Api Luxury Class dari PT KAI

"Untuk KA-KA yang melewati wilayah Daop 8 Surabaya terdapat delapan rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif," katanya.

Misalnya untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74.000.

 Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Purwokerto-Surabaya Gubeng 475 km (kurang dari 502 km), maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp70.000.

Begitu juga untuk bepergian dengan KA Tawangalun.

BACA JUGA: Bukan Danau Toba, Inilah Danau Terdalam di Indonesia, Ada Gua Tengkorak di Dalamnya

Jika jarak lebih dari 235 km maka diberlakukan tarif Rp 62.000, sedangkan jarak kurang dari 235 km diberlakukan tarif parsial Rp58.000.

"Diambil contoh bepergian dari Malang ke Banyuwangi tarif Rp 62.000, sedangkan turun Jember Rp 58.000," imbuhnya.

Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.