Find Us On Social Media :

Bahkan Untuk Eksekusi Hukuman Mati pun Tidak Gratis, Pelurunya Bayar Sendiri

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 19 Juni 2018 | 18:15 WIB

Cara itu juga yang dipakai pada pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, mengadopsi dari hukum Hindia Belanda yang berlaku sejak 1918.

UU No. 2/Pnps/1964 yang mengatur teknisnya mengharuskan eksekusi dilaksanakan di wilayah hukum pengadilan dari lokasi kejahatan, penembaknya 12 orang polisi, pada jarak antara 5 - 1 0 meter, serta dokter memastikan kematiannya.

Lucunya, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk warga sipil sejak 1870.

Masing-masing negara punya cara hukuman tembaknya sendiri. Saat masih diberlakukan di Thailand hingga tahun 2001, terpidana berdiri membelakangi eksekutor yang menembak menggunakan senapan mesin.

Baca juga: Ada yang Digergaji, Ada Pula yang Direbus: Inilah Beberapa Metode Hukuman Mati Paling Kejam Zaman Dulu

Antara terpidana dan eksekutor terpisah sekat kain putih. Eksekusi yang pemberitahuannya hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan ini hanya dilakukan seorang eksekutor saja.

Di Taiwan, tembakan dilakukan langsung mengarah ke jantung. Untuk mengurangi rasa sakit, terpidana diberi suntikan anestesi sehingga organ yang jadi sasaran tembak akan mati rasa terlebih dulu.

Sementara di RRC, tembakan diarahkan tepat di belakang kepala atau tulang punggung. Uniknya, eksekusi ini tidak gratis. Pihak keluarga harus membayar biaya pelurunya.

Banyak negara di dunia yang saat ini menghapus hukuman mati karena alasan kemanusiaan. Kalaupun ada, bentuknya berupa suntik mati.

Pelaksanaannya,  terpidana disuntik tiga macam cairan, yaitu untuk membuatnya tertidur, menghentikan kerja paru-paru, dan untuk menghentikan jantung.

Alasannya, cara ini lebih bersih karena tidak harus berurusan dengan ceceran darah. [Dari pelbagai sumber/Tj]

Baca juga: Dari Ditarik Kuda hingga Diinjak Gajah, Inilah Hukuman-hukuman Mati Paling Menyeramkan di Dunia