Hiii... Usai Membunuh, Pria Ini Bawa Potongan Kepala Korbannya ke Kantor Desa

Mentari DP

Penulis

Setelah itu, Stefanus kemudian membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor desa setempat, yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Intisari-Online.com – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Dusun III, Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Stefanus Ora (48) nekat membacok tetangganya, Kusnawi Bani (73) tepat di bagian leher dengan menggunakan sebilah parang. Akibatnya Kusnawi tewas mengenaskan.

Setelah itu, Stefanus kemudian membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor desa setempat, yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson L Amalo mengatakan, pembunuhan itu terjadi di belakang rumah korban, Sabtu (9/6/2018) pagi tadi.

Baca juga:'Murder Babes', Kontroversi Kasus Pembunuhan oleh 3 Wanita Cantik Thailand

"Sebelum membunuh korban, pelaku sempat menganiaya dengan menggunakan kayu. Dalam melakukan aksi pembunuhan itu, pelaku dibantu oleh dua orang anaknya, masing-masing Kalvin Ora (23) dan Gayon Ora (20)," ungkap Simson kepada Kompas.com, Sabtu malam.

Menurut Simson, kejadian pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban, terkait permasalah tanah yang rencananya digunakan oleh pelaku untuk pembangunan rumah bantuan dari pemerintah daerah.

Korban dan pelaku, lanjut Simson, saling klaim sebidang tanah. Keduanya sempat dimediasi oleh kepala desa, namun tidak menghasilkan titik temu.

Sertifikat kepemilikan tanah tersebut belum jelas, dan di tanah tersebut terdapat pohon kayu jati yang dulunya ditanam secara bersama-sama oleh korban dan pelaku "Antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Setelah membunuh korban, pelaku pun bersama dua orang anaknya membawa kepala korban menggunakan sepeda motor menuju kantor desa," ucapnya.

Usai membunuh, Stefanus kemudian menyerahkan diri ke Markas Polsek Amarasi. Sedangkan dua anaknya ditangkap di rumah mereka.

"Saat ini tiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (Sigiranus Marutho Bere)

(Artikel ini telah tayang di kompas.comdengan judul "Usai Bunuh Tetangganya, Pria Ini Bawa Kepala Korban ke Kantor Desa")

Baca juga:Salah Didakwa Atas Kasus Pembunuhan, Pria Ini Berhasil Bersihkan Namanya 27 Tahun Kemudian

Artikel Terkait