Find Us On Social Media :

Hukum Hubungan Seks Teraneh

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 30 November 2016 | 11:03 WIB

Pasangan yang berbicara tentang seks di tempat tidur.

Intisari-Online.com – Ketika membicarakan tentang berhubungan seks, kebanyakan tema berkisar tentang gairah dan kesenangan yang memuaskan. Namun, hubungan seks juga diatur undang-undang. Uniknya, ada beberapa negara yang memiliki hukum hubungan seks teraneh.

Keanehan itu bermavam-macam. Bahkan, berkeliaran telanjang di kamar hotel pun bisa menjadi kejahatan. Berikut ini beberapa beberapa hukum teraneh tentang seks.

Dilarang Berdiri telanjang dekat jendela

Oke, kita bertanya-tanya siapa yang akan melakukan itu. Hukum yang aneh ini dipraktikkan di Singapura. Jika Anda melakukan kesalahan ini, Anda bisa dalam masalah besar. Jadi, orang-orang yang menginap di hotel bila berdiri di dekat jendela harus benar-benar berhati-hati.

Dilarang Berhubungan seks dengan hewan

Hukum ini ada di Polandia. Jika Anda tertangkap basah selama lebih dari tiga kali, ada kemungkinan Anda ditembak di kepala.

Dilarang menggunakan saus pedas

Ini adalah ilegal untuk narapidana Peru menggunakan saus pedas dan rempah-rempah panas dalam memasak. Menurut pemerintah, saus panas berefek afrodisiak dan bisa sampai pada keinginan seksual. Orang-orang tidak diizinkan menggunakannya.

Dilarang masturbasi

Di Indonesia, banyak yang tak tahu bahwa ada hukuman untuk orang yang melakukan masturbasi. Anda bisa dipenjara selama dua tahun dan delapan bulan jika terbukti bersalah! Wow..

Dilarang berhubungan seks di atas sepeda motor

Hukum yang aneh ini berlaku di London. Menurut aturan, kendaraan harus diparkir sebelum orang bisa terlibat dalam hubungan seks. Jadi, berhubungan seks di sepeda motor dengan lengkap tidak diperbolehkan.

Dilarang menyendiri pada malam pernikahan

Ini adalah salah satu hukum yang paling aneh yang dibaca. Hukum ini berlaku di Kolombia. Di sini, pasangan tidak diizinkan menyendiri dan bertindak sendiri pada malam pernikahan. Mereka harus berhubungan seks di depan ibu pengantin wanita, karena ia harus menjadi saksi dari tindakan hubungan seks tersebut.