Find Us On Social Media :

Operasi Zebra 2016: Inilah Daftar Besar Denda Tilang Menurut Undang-undang

By Ade Sulaeman, Rabu, 16 November 2016 | 17:05 WIB

Inilah Prosedur Pemeriksaan atau Razia Kendaraan Bermotor Menurut Divisi Humas Mabes Polri

Intisari-Online.com - Rencana Polda Metro Jaya menggelar operasi razia lalu lintas dengan nama Operasi Zebra Jaya 2016 diiringi dengan mulai beredarnya pesan berantai tentang besar denda tilang.

Pesan yang belum tentu tepat tersebut, membuat masyarakat merasa was-was menyambut operasi yang digelar pada 16 November hingga 29 November 2016 tersebut.

Lalu, dimana kita dapat menemukan daftar lengkap besar denda tilang?

“Semua sudah dijelaskan di UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat sebaiknya juga memahami mengenai UU ini sehingga tidak lantas percaya mengenai kabar denda dan sebagainya, yang berhubungan dengan penindakan lalu lintas oleh anggota Polantas di lapangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Merujuk pada pernyataan tersebut, Intisari-Online, membuat daftar besar denda tilang menurut UU 22/2009, yang dikelompokan berdasarkan aturan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, sepeda motor, hingga kendaraan bermotor secara umum.

Masing-masing dipaparkan pada halaman 2, 3, dan 4.