Kontroversi Ferdinand Marcos, Jenazah Koruptor Dikubur di Makam Pahlawan

Hery Prasetyo

Penulis

Ferdinand Marcos saat masih berkuasa, sebelum dijatuhkan lewat aksi massa People Power of 1986.

Intisari-Online.com - Kontroversi menyangkut mendiang Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, kembali menyeruak. Dia dianggap penjahat dan koruptor. Maka, banyak yang protes kenapa jenazah koruptor dikubur di makam pahlawan sesuai rencana pemerintah Filipina.

Marcos menjadi presiden Filipina selama 20 tahun sebelum digulingkan pada 1986 lewat aksi demonstrasi yang dikenal dengan People Power Revolution of 1986. Bersama istrinya Imelda, dia sangat berkuasa dan menjalankan gaya diktator.

Aksi demo masal di Filipina yang meminta Presiden Ferdinand Marcos turun. Aksi ini dikenal People Power of 1986.
Selama memerintah, dia dikenal sangat kejam dan korup. Seolah, dia dan istrinya yang memiliki negara. Dia juga dituduh sering menyiksa dan menghilangkan nyawa banyak orang dem kekuasaannya.

Selama ini jenazah Marcos dibalsem dan disimpan di rumahnya di Kota Batac. Namun, Presiden Filipina sekarang, Rodrigo Duterte, pada Agustus lalu mengumumkan rencana memindah jenazah Marcos ke makam pahlawan di Manila. Marcos dianggap juga pahlawan Filipina dan Duterte menyebutnya "Filipino Soldier".

Pengumuman itu sontak menimbulkan reaksi keras. Terutama kebanyakan rakyat Filipina yang menganggap Marcos adalah koruptor dan diktator kejam, dalam beberapa bulan ini melakukan protes. Mereka mempertanyakan dasar rencana pemerintah, kenapa jenazah koruptor dikubur di makam pahlawan.

Jenazah Ferdinand Marcos yang dibalsem dan disemayamkan di rumahnya di Kota Batac, Filipina. Tampak istrinya, Imelda.
Para hakim Pengadilan Tinggi Filipina pun melakukan sidang dan voting untuk memutuskannya. Akhirnya, voting memenangkan ide menguburkan jenazah Marcos di makam pahlawan.

Sebanyak sembilan hakim setuju dengan rencana menguburkan jenazah Marcos di makam pahlawan. Hanya lima hakim yang menolak. Maka, penguburan Marcos di makam pahlawan hanya menunggu waktu.