Find Us On Social Media :

Beruntung Ahmad Dhani Tidak Tinggal di Negara Ini

By Agus Surono, Senin, 7 November 2016 | 19:01 WIB

Ahmad Dhani

Intisari-Online.com - Orasi Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November 2016 lalu dipolisikan oleh laskar pembela Jokowi. Pelapor menilai orasi Ahmad Dhani melampaui batas kepatutan dan kewajaran.

Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pasal-pasal yang memidanakan rakyat dengan dalih menghina presiden dalam KUHP mengancam demokrasi sehingga bertentangan dengan kontitusi dan harus dihapuskan.

"Mahkamah berpendapat, Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137," demikian putus MK yang dikutip detikcom, Senin (7/11/2016).

Tidak seperti Indonesia, beberapa negara ini bersikap "keras" terhadap penghina presiden atau penguasa.