Penulis
Intisari-Online.com -Beruntung sekali nasib yang dialami Muhammad Bagas. Bayi kelahiran Sleman, 27 Desember 2013, tersebut menjadi yang pertama kali mendapatkan layanan akta kelahiran gratis.
Kedua orangtuanya, tidak perlu susah payah mengeluarkan sepeser uang pun untuk biaya administrasi pembuatan akta.
Mulai Januari 2014, Pemerintah Kabupaten Sleman mengintregasikan layanan persalinan dengan akta kelahiran. Bayi yang lahir di kabupaten yang terletak di utara Jogja tersebut langsung mendapat kemudahan pembuatan akta kelahiran gratisan.
Pelayanan ini langsung diluncurkan oleh Bupati Sleman Sri Purnomo yang langsung disaksikan Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, di RSUD Sleman, Senin, awal Januari.
“Seluruh pelayanan proses kelahiran di Kabupaten Sleman, termasuk oleh bidan desa, difasilitasi untuk mendapatkan akta kelahiran,” ujar Sri Purnomo kepada Kompas.
Kebijakan ini mengandung beberapa konsekuensi. Petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit dalam waktu 24 jam harus mengirim data digital pemohon akta kelahiran, meliputi surat keterangan lahir, surat nikah/akta perkawinan orangtua, KTP orangtua, KK, melalui e-mail ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selanjutnya Dukcapil akan menyerahkan akta kelahiran paling lambat tiga hari sejak si bayi mbrojol dari rahim ibunya.
Pengkhususan diberikan kepada bayi-bayi yang lahir di puskesmas kecamatan atau desa. Mereka yang lahir dibantu oleh bidan desa, puskesmas secara khusus akan menfasilitasi proses pengiriman data dan distribusi akta kelahiran yang diterbitkan.
Bapak bupati juga menegaskan bahwa akta kelahiran adalah murni hak si bayi. Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama semua institusi kesehatan.
Ali Ghufron Mukti menambahkan, kebijakan dengan kebijakan layanan ini orangtua bayi yang baru lahir tak perlu bersusah payah mengurus akta kelahiran ke Dukcapil.