Penulis
Intisari-Online.com -Ada fakta baru di balik penangkapan gembong narkoba Nurhayadi alias Si Nur (41) oleh Direktorat Reserse Narkoba Pola DIY, Sabtu (25/1) beberapa hari yang lalu. Temuan itu terkait narkoba jenis baru bernama Metilon dengan efek tiga kali ekstasi.
“Awalnya, lima butir pil berwana merah muda dengan logo hati itu diduga ekstasi. Untuk menguji kepastiannya, kami mengirimnya ke Laboratorium Forensik di Semarang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan, seperti dilansir Kompas.com.
Setelah uji laboratorium, dari lima butir obat yang tersimpan dalam klip plastik, diketahui, tablet berdiameter 8,2 mm dengan tebal 3,9 mm berwarna merah muda itu mengandung metilon, ketamin, dan kafein positif. Namun, kesimpulannya dinyatakan negatif narkotika karena tidak masuk ke dalam daftar narkotika dan psikotropika sesuai UU Nomor 35 tahun 2009.
Oleh karena itu, Si Nur tidak dijerat UU Narkotika karena kesimpulan forensik hasilnya negatif psikotropika. Tapi karena efeknya bisa tiga kali lipat ekstasi, maka, sesuai arahan Kabareskrim Mabes Polri, Si Nur bisa dijerat UU Kesehatan.
Untuk kasus di Yogyakarta, Andi Fairan menyebut, ini tergolong kasus yang relatif baru. Tersangka Nurhayadi akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 mengenai perbuatan mengedarkan farmasi tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Sedikit mengenai si molly, sebutan manis metilon, bisa menimbulkan efek euforia alias rasa senang berlebih bagi penggunanya. Ia menciptakan efek halunisinasi sekaligus memicu jantung untuk bekerja lebih cepat. Tapi yang perlu diperhatikan dari si molly, tubuh yang penuh euforia, terkadang sulit mengontrol rasa lain yang timbul. Bisa jadi, pengguna tidak bisa merasakan sakit hebat yang menderanya.
Janga kira obat jenis ini belum memakan korban. Seorang pemuda di Amerika Serikat bernama Matt Scott, 20, tewas setelah mengkonsumsi metilon pada pertengahan 2012 lalu.