Find Us On Social Media :

Panglima TNI: Nama KRI Usman-Harun Harga Mati!

By Moh Habib Asyhad, Senin, 10 Februari 2014 | 18:00 WIB

Panglima TNI: Nama KRI Usman-Harun Harga Mati!

Intisari-Online.com - Protes yang dilancarkan Singapura terkait penamaan KRI seolah tak menyurutkan niat Indonesia untuk menetapkan nama Usman-Harun. Panglima TNI Jenderal Moeldoko memastikan tak akan mengubah nama KRI Usman-Harun.

“Tidak ada yang berubah dari penamaan itu (KRI Usman-Harun),” ujar Moeldoko. Pemberian nama itu sendiri dilakukan melalui proses yang cukup panjang.

Pria kelahiran Kediri itu menjelaskan, pemberian nama "Usman-Harun" untuk kapal perang milik TNI Angkatan Laut telah sesuai prosedur. Pemilihan nama untuk kapal perang TNI AL diambil dari nama-nama para tokoh atau pejuang yang memiliki jasa tinggi untuk Indonesia.

Permasalahan yang dipersoalkan Singapura sebenarnya telah lama selesai. Pada tahun 1973, ujar Moeldoko, PM Singapura Lee Kuan Yew pernah menaburkan bunga di makam Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan.

Moeldoko juga menegaskan bahwa tidak ada kerenggangan hubungan terkait polemik ini. "Tidak ada ketegangan di perbatasan, pemberian nama tak ada kaitan membangkitkan emosi. Kita pikir begitu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Laut menamai sebuah kapal perangnya KRI Usman-Harun. Nama itu diambil untuk mengenang Usman Haji Muhammad Ali dan Harun Said, yang dieksekusi di Singapura atas peran mereka dalam pengeboman sebuah kompleks perkantoran di pusat kota pada Maret 1965.

Serangan itu merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Presiden Soekarno dalam melawan federasi yang baru terbentuk di Malaysia, mencakup Singapura. Singapura memisahkan diri dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.  

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, Indonesia memiliki otoritas dan pertimbangan matang memberikan penghormatan kepada pahlawannya, termasuk mengabadikan namanya menjadi nama kapal perang RI.

Singapura, kata Djoko, tak berhak memberikan intervensi terkait penamaan KRI Usman-Harun.