Penulis
Intisari-Online.com -Jum’at (7/2) menjadi hari yang bersejarah bagi Schapelle Leigh Corby. Perempuan dengan julukan “ratu mariyuana” itu mendapat pembebasan bersyarat dari Pemerintah Republik Indonesia.Bagi Corby dan keluarganya, tentu saja ini berita yang amat membahagiakan, tapi bagi sebagian warga Indonesia, pembebasan bersyarat ini diangap memalukan Indonesia. Corby memang selalu memunculkan kontroversi.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, membantah bahwa Indonesia kasihan terhadap Corby. “Pembebasan ini adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh rangkaian peraturan yang ada,” ujar Amir seperti dilansir Tribunnews.com.
Sejak awal penangkapan, Corby sudah memunculkan banyak kontroversi. Baik itu dari pihak yang mendukungnya atau dari pihak yang menekan agar mantan siswi sekolah kencantikan di Brisbane itu dihukum dengan seberat-beratnya.
Kisah pilu Corby dimulai pada 8 Oktober 2004. Petugas imigrasi di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menemukan 4,1 kg ganja di tas selancarnya. Meski dengan keras membantah bahwa ganja itu miliknya, para petugas imigran tetap bergeming.
Corby menjadi pesakitan; ditahan di Lembaga Permasyarakatan Krobokan sebagai penyelundur narkotika. Corby juga sempat diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup yang membuatnya pingsan di persidangan.
Tarik ulur vonis Corby terus terjadi sejak 2005. Pada 27 Mei 2005, anak dari Michael Corby itu divonis 20 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 100 juta. Satu bulan berselang, pengadilan kembali membuka kasus Corby dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. 12 Oktober 2005, hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun penjara.
Vonis 15 tahun penjara tidak bertahan lama, awal tahun 2006 vonis kembali dibacakan. Anggapan bahwa narkotika yang dibawa Corby tergolong kelas I yang berbahaya, membuat Corby kembali diganjar vonis 20 tahun penjara.
Mendapat grasi dari presidenKasus Corby juga mendapat perhatian khusus dari presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 15 Mei 2012, SBY menerbitkan tiga Keppres (Keputusan Presiden) Grasi untuk terpidana narkotika, salah satunya diberikan kepada Corby. Grasi yang diberikan SBY tentu saja memunculkan kontroversi baru, salah satunya adalah Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) yang dengan terang-terangan menolak.
Dengan grasi dari presiden, hukuman Corby berkurang dari 20 tahun ke 20 tahun. Selain itu, Corby juga sempat mendapat remisi sejak 2006 hingga 2011 sebanyak 25 bulan. Tapi remisi itu dihapus karena Corby kedapatan membawa ponsel di selnya.
Jika dihitung secara matematis, yaitu rumusan baku dua per tiga menjalani masa hukuman, pembebasan bersyarat Corby seharusnya didapat pada 3 September 2012. Tapi faktanya, pemberian pembebasan bersyarat itu baru diberikakan oleh Menteri Hukum dan HAM pada Jumat, 7 Februari 2014.