Find Us On Social Media :

Di Australia, Makian Diganjar Denda Lima Juta Rupiah

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 23 Februari 2014 | 19:30 WIB

Di Australia, Makian Diganjar Denda Lima Juta Rupiah

Intisari-Online.com - Australia memiliki cara jitu untu mengurangi “kata-kata kotor” alias kata-kata makian. Kota Sydney, New South Wales, misalnya, akan menilang siapa saja yang kedapatan mengumpat di tempat umum sebesar 500 dolar Australia atau setara dengan 5 juta rupiah.

Menurut Scott Webber dari Kepolisian New South Wales, penerapan denda tinggi ini dimaksudkan tidak hanya mengurangi kebiasaan memaki dan mengumpat. Yang paling prinsipil adalah memastikan bahwa siapa saja yang melakukan hal itu pasti akan ada hukuman yang setimpal.

"Polisi menempatkan batas yang sangat tinggi. Yang dipermasalahkan hanyalah berbicara dengan menggunakan kata-kata ofensif itu di tempat umum, dan bagaimana sikap orang tersebut menyampaikan atau mengungakan kata-kata makian itu," tutur Webber.

Sebenarnya, selama ini pengadilan di Australia sangat enggan menghukum orang dengan tuduhan berbahasa kotor. Mereka memberi standar yang sangat tinggi. Apakah polisi memiliki pendekatan yang sama ketika mereka mengeluarkan putusan denda di tempat itu?

"Kami mewakili nilai-nilai masyarakat. Langkah ini adalah untuk memastikan bahwa pelaku itu bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya," kata Scott Webber.

Webber menambahkan, ketentuan denda lebih ketat ini sangat dibutuhkan untuk membendung pengaruh alkohol seringkali memicu kekerasan, terutama di kalangan anak-anak muda. Memang ada kekhawatiran, ketentuan itu akan tidak adil karena diperkirakan akan menargetkan warga Aborigin dan anak-anak muda.

John McKenzie dari Layanan Hukum Aborigin di NSW dan Wilayah Ibukota Australia ACT, mengatakan bahwa anak muda dan warga Aborigin akan paling parah terkena dampak denda yang tinggi tersebut. Bagaimana jika denda tersebut tidak dibayar oleh pelaku? Menurut polisi, jika kasusnya demikian berarti jika mereka memiliki surat izin mengemudi (SIM), maka SIM-nya akan dibatalkan setelah tiga bulan.

Jika memiliki pendaftaran mobil atas nama mereka, juga akan dibatalkan dan tidak akan dikembalikan, sampai denda tersebut dilunasi.

John McKenzie berpendapat, penerapan denda yang lebih berat tidak akan menanggulangi apa-apa untuk mengatasi kekerasan akibat alkohol. Namun, Ketua Asosiasi Kepolisian Scott Webber mengatakan dia yakin denda lebih berat tersebut akan membuat jalanan menjadi lebih tenang, tidak gaduh, dan terbebas dari umpatan-umpatan. (Reza Gunadha|tribunnews.com)