Find Us On Social Media :

YLKI Tak Setuju Kalau Halal Diwajibkan

By Ade Sulaeman, Jumat, 28 Februari 2014 | 19:30 WIB

YLKI Tak Setuju Kalau Halal Diwajibkan

Intisari-Online.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, perlindungan konsumen di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia perlu dilakukan. Salah satunya ialah dengan langkah sertifikasi halal.

Namun, perlindungan konsumen acap kali terbentur persoalan harga sertifikasi. "Regulasi perlu diperkuat, selain UU perlindungan konsumen dan UU pangan. Cuma memang YLKI tidak setuju kalau sertifikasi halal diwajibkan," kata pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2014).(Baca juga: Indonesia Tak Perlu Sertifikat Halal, Melainkan Sertifikat Haram

Ketidaksetujuan YLKI atas sifat mandatory (wajib) sertifikasi halal didasari kekhawatiran akan beban ekonomi yang ditanggung pengusaha. Menurut Tulus, ujung-ujungnya para pengusaha bakal mengalihkan beban ekonomi tersebut kepada konsumen.

Masalah harga untuk mendapatkan label halal, diakui Tulus, menjadi salah satu hambatan perlindungan konsumen. Sejauh ini, hanya pengusaha, misalnya pengusaha makanan dan minuman yang besar saja, yang bisa mengantongi label halal. Sementara industri kecil menengah (IKM) sulit secara finansial untuk melabeli produknya dengan cap halal.(Baca juga: Label Halal MUI Menjelaskan yang Subhat

"Karena, membuat sertifikasi itu umumnya hanya bisa diakses pengusaha besar. MUI itu kan tidak bisa menjangkau ke IKM. Untuk membuat itu kan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per produk, belum lagi biaya akomodasi," papar Tulus.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, perusahaan harus merogoh kocek mulai dari Rp 0 hingga Rp 5 juta per produk, tergantung jenisnya, di luar biaya-biaya lain.(Baca juga: Rp1-5 Juta Harus Keluar Demi Satu Sertifikat Halal

"Standar per sertifikat Rp 1 juta sampai Rp 5 juta untuk perusahaan menengah ke atas, dan untuk perusahaan kecil dan menengah Rp 0 sampai Rp 2,5 juta. Ini di luar dari transportasi dan akomodasi, tergantung besar atau kecilnya perusahaan," kata Lukman, di kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Biaya-biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Lukman, dibebankan ke perusahaan. Biaya tersebut merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mengaudit on desk ataupun on site (lapangan). (Estu Suryowati/kompas.com)