Find Us On Social Media :

Hak Istimewa MK: Perempuan Caleg Akan Diutamakan Menang

By Chatarina Komala, Kamis, 13 Maret 2014 | 15:00 WIB

Hak Istimewa MK: Perempuan Caleg Akan Diutamakan Menang

Intisari-Online.com - Perempuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) mendapat hak istimewa dari Mahkamah Konstitusi (MK). Perempuan Caleg akan diutamakan menang dalam Pemilu 2014 dibanding laki-laki, meskipun jumlah perolehan suaranya sama.

Mahkamah dalam putusan uji materi Undang-Udang Pemilihan Angota Legislatif (Pileg) membatalkan bunyi Pasal 215 huruf b Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan 'dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.'

Di sini, mahkamah membatalkan frasa 'mempertimbangkan' menjadi 'mengutamakan' dengan mengacu pada pasal 28H ayat (2) UUD 1945 khususnya mengenai perlakuan khusus terhadap kaum perempuan.Caleg perempuan diutamakan 

Menurut Mahkamah, frasa 'mempertimbangkan' tersebut haruslah dimaknai 'mengutamakan' calon perempuan. Hal ini berlaku jika persebaran perolehan suara seorang laki-laki calon anggota lembaga perwakilan dan seorang perempuan caleg tersebut memiliki "luas" yang sama.

"Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan,"  ujar majelis anggota, Maria Farida Indrati, saat membacakan pendapat Mahkamah di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Dalam putusannya, Mahkamah mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.

Uji materi tersebut dimohonkan oleh berbagai LSM perempuan semisal Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Lembaga Partisipasi Perempuan, Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, Wanita Katolik Republik Indonesia, Yayasan Institut Pengkajian Kebijakan dan Pengembangan Masyarakat, Women Research Institute, dan Yayasan MELATI '83. (Tribunnews)