Find Us On Social Media :

Resmi Jadi Capres, Jokowi Tak Perlu Mundur Sebagai Gubernur

By Chatarina Komala, Jumat, 14 Maret 2014 | 18:15 WIB

Resmi Jadi Capres, Jokowi Tak Perlu Mundur Sebagai Gubernur

Intisari-Online.com - Surat mandat yang ditulis oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menetapkan Joko Widodo sebagai calon presiden dari PDI-P.

Hal tersebut disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P saat membacakan mandat tersebut di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2014).(Baca juga: Jokowi Resmi Jadi Capres

Sebelumnya, kepastian pencapresan Jokowi disampaikan pertama kali oleh Jokowi saat berkunjung ke rumah Pitung di Marunda, Jakarta Utara. Ia mengatakan siap menjadi calon presiden setelah mendapatkan mandat dari Megawati.

PDI-P juga telah merilis logo kampanye pencapresan Jokowi dua hari menjelang kampanye pemilu legislatif yang akan berlangsung mulai 16 Maret hingga 5 April mendatang.

Jokowi tak perlu mundur sebagai gubernurUntuk maju sebagai calon presiden, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu mundur sebagai gubernur. Ia hanya perlu mengajukan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.“Menurut UU Pemilu Presiden (UU Nomor 42 Tahun 2008) kepala daerah tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi capres. Tapi untuk menjaga etika, sebaiknya menyampaikan izin kepada presiden,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Jumat (14/3/2014). Dia mengatakan, pasca-pengajuan izin itu, jika hendak berkampanye, Jokowi juga harus mengajukan izin cuti kepada presiden. Djohermansyah menuturkan, hal yang sama juga berlaku bagi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang juga digadang-gadang menjadi dimajukan sebagai calon wakil presiden dari Partai Gerindra. Dia meminta, jika keduanya benar-benar maju pada perhelatan pilpres Juli mendatang, sebaiknya cuti tidak dilakukan pada waktu yang sama. “Sebenarnya belum diatur dalam UU Pilpres. Tapi demi tetap berjalannya pemerintahan di Jakarta, sebaiknya jangan dua-duanya,” kata dia.Tetapi, katanya, jika memang keduanya tetap harus menjalankan kampanye bersama, pelayanan publik dan pemerintahan di Jakarta akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang dipegang oleh sekretaris daerah. (Kompas)