Find Us On Social Media :

Bahayanya Salinan Resep

By K. Tatik Wardayati, Senin, 20 Februari 2012 | 14:00 WIB

Bahayanya Salinan Resep

Intisari-Online.com – "Kopi" atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli, salinan ini mestinya juga harus memuat: nama dan alamat apotek; nama apoteker; nomor Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Apotek (SIA); tanda tangan atau paraf apoteker serta stempel apoteker; tanda det atau detur untuk obat yang sudah diserahkan, nde atau nedetur, iter (diulang berapa kali), det iter, untuk obat yang belum atau sebagian telah diserahkan; nomor resep obat yang belum atau sebagian telah diserahkan; nomor resep serta tanggap peresepan dokter dan penyerahan obat ke pasien.

Maka "kopi" resep masih berlaku apabila:

Tanda iter dapat diketahui dari resep asli dokter dan harus ditulis kembali pada kopi resep yang ditulis oleh apoteker. Pada kasus pertama, mungkin pasien belum mempunyai uang atau obatnya baru diambil sebagian dan apotek memberikan kopi resep untuk mengambil sisanya di lain waktu.

Kenyataannya, banyak orang mengira setiap kopi resep bisa diulang seterusnya. Ada banyak faktor yang mendorong pasien mengulang kopi resep secara terus menerus. Selain faktor uang tadi, masih ada faktor lain a.l.: jauhnya tempat tinggal pasien dengan dokter; anggapan pasien, kalau kontrol obat yang diresepkan sama dengan resep sebelumnya; biaya dokter akan bertambah kalau harus ke dokter lagi; obat dirasakan sudah cocok dan tanpa efek sampingan; perlunya pengobatan jangka panjang; pengulangan kopi resep yang sudah tidak berlaku lagi memang  diperbolehkan oleh pihak apotek atau karena pasien kenal baik dengan petugas apotek; kemungkinan obat sudah menyebabkan ketergantungan pada pasien.

Padahal, pengulangan resep ada aturannya.

Bagaimanapun, selain bermanfaat, pengulangan resep juga memiliki sisi bahaya. Yang pernah terjadi, adalah:

Maka sebaiknya kita bijak dalam menyikapi kopi resep. Konsultasikan dulu dengan dokter atau apoteker. Dokter dan apoteker pun sudah saatnya menginformasikan kepada pasien untuk tidak begitu saja mengulang kopi resep yang sudah tidak berlaku lagi. Sebaiknya apotek juga menambahkan label ne iter atau tidak dapat diambil lagi kecuali dengan resep baru dokter. (Intisari)