Penulis
Intisari-Online.com -Pernyataan tegas dikeluarkan oleh Komite Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang terkait pemilihan 9 April 2014. Penyelenggara pemilu di Kabupaten Tangerang itu menyebut, perusahaan yang melarang buruh nyoblos pada hari Pemilihan Umum 9 April 2014, bisa diberi sanksi.
“Jika kasusnya berat, tidak menutup kemungkinan bisa dijatuhi hukuman pidana. Apa pun itu, kami tetap berharap semua pengusaha mau mengikuti anjuran serta aturan yang berlaku,” ujar Akhmal Jamaluddin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Tanggal 9 April 2014 Indonesia bakal menyelenggarakan pesta demokrasi yang paling dinanti. Segenap warga Indonesia yang sudah memiliki hak memilih dihimbau untuk mencoblos pada even lima tahunan ini.Untuk menghormati itu, maka tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjelaskan Pemilu dilaksanakan hari libur atau hari yang diliburkan.(Baca jugaDengan Teknologi Ini, Pemuda Bisa Awasi Pelanggaran Pemilu)
"Berdasarkan Undang-undang itu, maka semua perusahaan wajib meliburkan dan memberi kesempatan kepada para pegawai untuk menggunakan hak pilih. Jadi, tidak boleh dihalang-halangi," kata Jamaludin.
Jamaludin menegaskan, jika pihaknya menerima laporan ada perusahaan yang dengan sengaja melarang buruh nyoblosdan tidak meliburkan mereka, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi setimpal. Seperti yang disebutkan di atas, jika kadarnya berat, bisa-bisa perusahaan itu akan dipidanakan. (Banu Adikara|tribunnews.com)