Find Us On Social Media :

Salah Vonis, Pria Ini Tak Bersalah Ini Dipenjara 25 Tahun

By Ade Sulaeman, Jumat, 11 April 2014 | 20:00 WIB

Salah Vonis, Pria Ini Tak Bersalah Ini Dipenjara 25 Tahun

Intisari-Online.com - Akibat salah vonis, seorang pria New York, Amerika Serikat, harus menjalani 25 tahun hidupnya di penjara. Pria tersebut baru dibebaskan pada Rabu (9/4/2014) setelah terbukti tidak melakukan kejahatan yang membuat hampir separuh masa hidupnya dihabiskan di penjara.

Jonathan Fleming (51) dinyatakan bersalah pada 15 Agustus 1989 karena menembak saingannya berjualan narkoba di Brooklyn, Darryl Rush. Fleming terus mempertahankan alibinya bahwa pada saat kejadian dia sedang berada di Orlando, Florida, bersama keluarganya.(Baca juga: Hukum Tentang Penggelapan Harta Warisan

Saat itu, jaksa mendapatkan daftar berisi 53 penerbangan yang bisa ditumpangi Fleming untuk membunuh Rush di New York meskipun menggunakan alibi sedang berada di Florida itu. Berdasarkan daftar penerbangan itu, Fleming dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman minimal 25 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Namun, Selasa (8/4/2014), Jaksa Brooklyn Kenneth Thompson membatalkan hukuman itu setelah perkara Fleming dibuka kembali. "Berdasarkan fakta-fakta alibi kunci yang menempatkan Fleming di Florida pada saat pembunuhan itu, saya memutuskan mengabaikan semua tuduhan terhadap dirinya demi keadilan," ujar dia.

Thompson terpilih menjadi jaksa wilayah tersebut pada November 2013. Dalam kampanyenya dia berjanji akan melakukan pembersihan di kantor jaksa wilayah. Fleming memiliki bukti pembayaran dari hotel di Florida tertanggal 14 Agustus 1989 dengan stempel yang mencantumkan waktu pembayaran pukul 21.27 waktu setempat.(Baca juga: Syarat Bagi Korban Perkosaan untuk Diperbolehkan Melakukan Aborsi

"Di persidangan, Fleming mempertahankan alibinya dan kuitansi itu mendukung pembelaan dirinya," kata Thompson. Putusan atas perkara Fleming ini merupakan satu dari puluhan kasus di Brooklyn yang akan kembali diperiksa oleh unit khusus yang dipimpin profesor hukum dari Harvard, Ronald Sullivan, melibatkan tiga pengacara independen.

Thompson menambahkan, unit khusus tersebut juga telah menghubungi pacar Fleming pada saat itu. Menurut perempuan itu, Flemming menelepon dirinya dari Florida pada 15 Agustus 1989. "Informasi tersebut dikuatkan catatan telepon," ujar dia.

Saksi lain yang sebelumnya mengatakan melihat Fleming menembak Rush, telah pula menarik kembali kesaksian. Sebagian kesaksian lain ditemukan tak kredibel.

Beberapa kasus lain yang ditangani Louis Scarcella, sekarang pensiunan detektif polisi, akan dibuka kembali. Scarella diduga menggunakan metode ilegal dalam penentuan tersangka perkara sehingga menimbulkan salah vonis seperti yang dialami Fleming. (Palupi Annisa Auliani/kompas.com)