Penulis
Intisari-Online.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini minta bantuan Pemprov Jatim Rp1,5 miliar untuk bantuan modal bagi mucikari di Lokalisasi Dolly, Surabaya. Permintaan itu dilakukan Risma terkait renana penutupan lokalisasi Dolly.
Permintaan bantuan untuk mucikari itu disampaikan Risma melalui surat bernomor 462.3/1922/436.6.15/2014 tertanggal 2 April 2014. Dalam surat tersebut, Pemkot Surabaya minta bantuan modal untuk Keluarga Rentan Sosial (mucikari) di Lokalisasi Dolly sebesar Rp5 juta untuk setiap mucikari.
Dengan jumlah 311 orang mucikari yang saat ini masih beroperasi, maka bantuan dana untuk mucikari yang harus dikeluarkan mencapai 1,5 miliar.(Baca juga: Di Balik Gemerlap Dunia Prostitusi, Inilah yang Risma Temukan)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Jatim Ratnadi Ismaoen mengatakan, menyikapi surat permohonan bantuan untuk para mucikari di Dolly yang diajukan Pemkot Surabaya, Pemprov sudah mengirimkan jawaban melalui surat nomor 460/6987/031/2014 tertanggal 10 April. Isinya, setuju memberikan bantuan sebagaimana diminta Wali Kota Tri Rismaharini.
"Tapi sampai saat ini surat balasan dari kita (Pemprov) belum dijawab oleh Pemkot," ujar Ratnadi, Selasa (15/4/2014).
Namun, sebelum bantuan untuk 311 mucikari Dolly itu diberikan, Pemprov Jatim, kata Bibing, panggilan Ratnadi Ismaoen mengajukan syarat, yakni minta Pemkot Surabaya terlebih dahulu melakukan verifikasi data secara ketat terkait jumlah mucikari yang akan beri bantuan.
“Verifikasi itu harus dilakukan agar data mucikari di Lokalisasi Dolly benar-benar valid sebelum dana stimulan kita berikan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, penutupan lokalisasi Dolly memang sepenuhnya menjadi wewenang Pemkot Surabaya. Meski demikian, Pemprov Jatim siap mendukung secara penuh agar tempat yang pernah menyandang sebagai predikat lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu benar-benar dapat ditutup.
"Makanya kita akan support betul langkah penutupan yang diambil dan dilakukan Pemkot Surabaya," tegasnya.
Karena menjadi kewenangan Pemkot, Pakde Karwo juga menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Surabaya terkait mau dijadikan apa nantinya bekas laham lokalisasi. Apakah, misalnya dijadikan untuk Masjid, Pasar, atau tempat kegiatan lainnya untuk masyarakat. (tribunnews.com)