Penulis
Intisari-Online.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi jam tangan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang tengah menjadi sorotan wajib dilaporkan ke KPK sebagai salah satu harta kekayaannya.
Menurut Johan, sesuai dengan undang-undang, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK begitu dia menjabat dan ketika dia melepas jabatan tersebut.(Baca juga:Harga Jam Tangan Panglima TNI Rp1 Miliar?)
"Kewajiban lapor itu di undang-undang hanya ketika menjabat dan selesai menjabat. Setelah dia menjabat, ya harus dilaporkan posisi harta dia setelah menjabat," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kendati demikian, Johan mengaku belum tahu apakah jam tangan mewah Moeldoko itu sudah dilaporkan atau tidak kepada KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut LHKPN-nya yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id, Moeldoko terakhir melaporkan hartanya pada 16 Agustus 2013. Total nilai harta yang dilaporkan Moeldoko ketika itu sekitar Rp28,7 miliar dan 450.000 dollar AS.(Baca juga: Jam Tangan Panglima TNI: Buktikan Palsu, Moeldoko Banting Jam Tangannya)
Nilai ini berkurang dibandingkan harta yang dilaporkan pada 25 April 2012. Tahun itu, nilai harta yang dilaporkan Moeldoko sekitar Rp 32,1 miliar dan 450.000 dollar AS. Tidak tertulis item harta berupa jam tangan mewah dalam LHPKN Moeldoko.
Jam tangan Panglima TNI tersebut sempat disorot sejumlah media di Singapura pada awal pekan ini. Cerita jam tangan yang aslinya berharga di atas Rp1 miliar itu segera beredar di dunia maya dan juga menjadi perbincangan para pengguna media sosial Facebook dan Twitter di Indonesia. (Icha Rastika/kompas.com)