Find Us On Social Media :

Bocah Kembar Peretas Situs PANDI Sakit Kejiwaan Akibat Dibully Sejak SD

By Axel Natanael Nahusuly, Kamis, 24 April 2014 | 18:15 WIB

Bocah Kembar Peretas Situs PANDI Sakit Kejiwaan Akibat Dibully Sejak SD

Intisari-Online.com - DBR dan ABR, bocah kembar peretas situs PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) diakui orangtuanya sudah menunjukkan kecerdasan sejak kecil.

Didik, ayah ABR dan DBR mengatakan kedua putranya ini sudah menunjukkan ketertarikan dengan teknologi sejak kelas 3 Sekolah Dasar. "Anak-anak saya sudah bisa merakit komputer sejak mereka kelas 3 SD," ucap Didik kepada Tribunnews.com.

Sebagai orangtua, Didik hanya memfasilitasi keinginan buah hatinya. Namun, ABR dan DBR tidak pernah diajari secara detil tentang teknologi komputer.

"Gak tau juga dengan pikirannya sendiri, anak saya ini kok mampu merakit komputer gitu. Saya juga gak pernah ngajari," jelas Didik lagi.

Apakah kemampuannya ini juga dilakukan si kembar untuk membobol situs PANDI? Didik menyebutkan, dirinya tidak mengetahui persis.

Namun yang jelas, anaknya ini diakui Didik kondisi kejiwaannya tidak normal. Bocah usia 16 tahun ini saat ini tengah ditangani psikiater di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo. ABR dan saudaranya DBR juga menjalani terapi rohani.

"Anak saya ini sakit kejiwaannya karena sejak kecil sering dibully, diejek teman-temannya," ujar Didik dengan nada sedih.

Padahal, sebelum menerima ejekan, anak-anaknya diklaim Didik tergolong anak yang kehidupan sosialnya normal. DBR dan ABR termasuk anak gaul yang memiliki banyak teman. Namun, sejak dibully itulah, keduanya berubah drastis. Mereka jadi pendiam dan asyik dengan dunianya sendiri.

"Anak-anak saya sampai pindah sekolah sampai 3 SD karena sering dibully itu," tambah Didik.(Baca juga: Waspada Dokumen '.Rtf' Jadi Sasaran Peretas

Bocah kembar kelahiran Oktober 1997 (16 tahun) ini mulai masuk ke sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.

Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI merasa sistem keamanannya rusak. PANDI pun melaporkan ke divisi cyber crime Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah melalui proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.

Oleh Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum), didakwa 8 Januari 2014 silam. Hakim memberikan dakwaan: Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang iiformasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP, Subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo psl 55 KUHP.

Saat meretas situs PANDI, ABR dan DBR hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari mozilla firefox. Mereka memakai software tamper data untuk menduplikasi nama domain,diaktifkan secara ilegal,tapi tidak pernah dijual.

Uniknya lagi, DBR dan ABR ini saat ini tidak menempuh di pendidikan formal. Keduanya baru saja menyelesaikan Ujian Nasional di pendidikan informal Kejar Paket C. (Tribunnews.com)