Find Us On Social Media :

Tak Ada Penegakan Hukum, Populasi Ikan Pari Manta Menurun

By Chatarina Komala, Selasa, 29 April 2014 | 11:00 WIB

Tak Ada Penegakan Hukum, Populasi Ikan Pari Manta Menurun

Intisari-Online.com - Dalam lima tahun terakhir, diperkirakan populasi ikan pari manta menurun hingga separuhnya di perairan Indonesia. Meskipun pemerintah telah memberi status perlindungan penuh, penegakan hukumnya belum diutamakan. Adapun tindak lanjut perlindungan masih berupa sosialisasi agar nelayan tak lagi menangkap ikan yang mampu tumbuh hingga selebar 7 meter itu."Kami tak boleh hanya melarang dan memberikan sanksi hukum bagi nelayan yang menangkap pari manta. Tak boleh meminggirkan nelayan. Harus dicarikan solusi mata pencaharian lain, seperti atraksi bahari," tutur Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).Di Indonesia, pari manta oseanik (Manta birostris) dan pari manta karang (Manta alfredi) dilindungi penuh melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014. Perlindungan di tingkat lokal terlebih dulu dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No 9/2012 dan Instruksi Bupati Manggarai Barat No 1309/2014.(Baca juga: Ikan Pari Tutul Kecil Ditemukan di Indonesia)Perlindungan penuh itu lebih tinggi statusnya dibandingkan peraturan internasional. Pada konvensi internasional yang mengatur perdagangan spesies terancam punah (CITES), pari manta digolongkan Apendiks II atau perlindungan terbatas dan di IUCN tergolong rentan.Awalnya, pari manta bukan target utama nelayan. Kondisi itu berubah lima tahun terakhir saat permintaan pelat insang pari manta dari Tiongkok sebagai bahan uji medis meningkat. Peningkatan permintaan itu diduga membuat populasi ikan pari manta menurun drastis. Di Cilacap, manta yang ditangkap pada 2006-2011 turun 31 persen dan di NTB-NTT turun 57 persen.Satu pari manta dari tangan nelayan berharga Rp 1 juta. Angka itu sangat jauh dengan nilai pari manta hidup sebagai atraksi wisata bahari senilai Rp 10 miliar seumur hidupnya. ”Di Raja Ampat, wisatawan bisa antre 6 bulan untuk menikmati penyelaman bersama pari manta,” kata dia.Potensi wisata itu yang berusaha dikenalkan kepada para penangkap pari manta. Nelayan bisa jadi pemandu wisata selam atau operator kapal/jasa penyelaman hingga pengelolaan rumah singgah.Namun, diakui, mengubah perilaku dan mata pencarian tidaklah mudah. ”Terkait kultur,” kata Tiene Gunawan, pimpinan program kelautan Conservation International Indonesia.Robert Blake, Duta Besar AS untuk Indonesia, memuji KKP yang melindungi penuh pari manta. Ia berharap langkah itu tak berhenti pada regulasi, tetapi hingga penegakan hukum yang tegas. (ICH/ Kompas)