Find Us On Social Media :

Bawaslu Panggil Jokowi-JK karena Kampanye di Luar Jadwal

By Ade Sulaeman, Selasa, 3 Juni 2014 | 20:15 WIB

Bawaslu Panggil Jokowi-JK karena Kampanye di Luar Jadwal

Intisari-Online.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan memanggil calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan kampanye yang membuat Bawaslu memanggil Jokowi-JK tersebut dilakukan Jokowi saat pengundian dan penetapan nomor urut dirinya dan Kalla melalui iklan di televisi.

"Kami menyepakati memanggil Jokowi terkait pernyataannya saat pengambilan nomor undian. Juga kami panggil, Jokowi-JK terkait kampanye yang dilaksanakan iklannya di televisi," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6/2014).(Baca juga: Perang Kata-kata Jokowi-JK vs Prabowo-Hatta Makin Seru)  

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu (1/6/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jokowi menyerukan untuk memilih pasangan nomor dua. Sementara itu, iklan Jokowi-JK, kata Nasrullah, tayang beberapa kali di televisi pada Minggu dan Senin (2/6/2014).

Nasrullah mengatakan, keputusan Bawaslu memanggil Jokowi-JK muncul pada rapat pleno Bawaslu yang digelar pada Senin malam. Pemanggilan ditujukan kepada Jokowi dan JK, bukan kepada anggota tim pemenangannya.

"Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya," kata Nasrullah.(Baca juga: Soal Pemberantasan Korupsi, Ini Bedanya Visi-Misi Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta)  

Terkait penanyangan iklan kampanye Jokowi-JK, Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan iklan tersebut. Surat pemanggilan akan dilayangkan pada hari ini, dan kemungkinan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/6/2014) besok.

Tujuan Bawaslu memanggil Jokowi-JK untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran sebelum Bawaslu memutuskan apakah pasangan ini bisa dikenakan sanksi atau tidak. (Deytri Robekka Aritonang/kompas.com)