Find Us On Social Media :

Sidang DKP Cacat Secara Hukum

By Ade Sulaeman, Rabu, 2 Juli 2014 | 20:30 WIB

Sidang DKP Cacat Secara Hukum

Intisari-Online.com - Kontroversi tentang sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mencuat setelah menceritakan kaitannya dengan peran Prabowo dalam peristiwa penculikan aktivis 1998. Pembahasan terus berlanjut. Baru-baru ini, muncul pernyataan sidang DKP cacat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara sekalligus pendiri Partai Hanura, Elza Syarief dalam diskusi Forum Mahasiswa Lintas Nasional (Formalitas) bertajuk "Peran TNI Dalam Konstelasi Politik Pilpres 2014; DKP Siapa Bohong," di Galeri Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).(Baca juga: Jawaban Wiranto Seputar Keterlibatan Prabowo dalam Penculikan Aktivis 1998

Dinyatakan sidang DKP cacat secara hukum oleh Elza merujuk pada kenyataan bahwa DKP diperuntukan untuk perwira menengah, sehingga tidak dapat menyidang Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal.

“DKP dibentuk untuk menyidangkan perwira menengah TNI, bukan untuk Prabowo yang ketika itu sudah berpangkat jenderal bintang tiga,” tutur Elza.

Komposisi jenderal di DKP juga menjuadi penyebab sidang DKP cacat secara hukum. Menurut Elza, seharusnya DKP terdiri dari tiga orang Jenderal bintang empat, bukan satu orang seperti dalam kasus Prabowo. Saat itu, satu-satunya jenderal bintang empat hanyalah Subagyo HS.(Baca juga: Kivlan Zen: Tak Merasa Menculik Aktivis, Prabowo Sakit Hati Diberhentikan Wiranto

Keputusan yang diperoleh dari sidang DKP biasanya akan direkomendasikan kepada Presiden, dalam kasus ini terkait dengan sikap atas Prabowo. Jika kemudian ditemukan unsur pidana, maka kasus tersebut akan dibawa ke Mahkamah Militer. Namun, diduga tidak cukup bukti, Prabowo sama sekali tidak pernah dibawa ke persidangan.

Elza juga menyatakan keberadaan sidang DKP yang cacat secara hukum tersebut seharusnya bersifat internal, bukan menjadi konsumsi publik. (tribunnews.com)