Penulis
Intisari-Online.com - Enam hari sejak pemilu berlangsung menjadi masa kritis proses rekapitulasi suara. Hal ini disebabkan saat inilah manipulasi raihan suara dapat terjadi. Manipulasi yang tentunya bertujuan memenangkan pasangan tertentu.
Berikut ini modus-modus kecurangan saat rekapitulasi suara:
1. Petugas pura-pura salah tulis. Misalnya angka 3 menjadi angka 8.
2. Pengisian berita acara belakangan, menunggu saksi lengah sehingga ketika ada angka berubah tak disadari oleh semua pihak.
3. Kongkalikong antara petugas dan saksi untuk memanipulasi perolehan suara.(Baca juga: Hasil Quick Count Berbeda-beda, Lembaga Survei akan Diaudit)
4. Keberatan saksi/pengawas tidak ditulis atau tidak dibuatkan berita acara sehingga ketika di persidangan tidak bisa diajukan sebagai barang bukti.
5. Rekomendasi Pengawas Pemilu (Panwas) Lapangan dan Panwas Kecamatan tidak ditindaklanjuti PPS/PPK, padahal hal seperti itu wajib dilaksanakan PPS/PPK.
6. Formulis C1/D1 digandakan sehingga ada berbagai versi C1/D1 dengan isian berbeda-beda dengan tanda tangan KPPS yang berbeda-beda.
7. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara berikutnya adalah penggunaan dokumen yang tidak benar, misal rekapitulasi suara dituliskan di formulir yang bukan peruntukannya.
8. Salinan C1 oleh KPPS tak segera dikirim ke KPU kabupaten/kota. Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk mengubah C1 oleh KPPS sebelum dipindai dan dikirim ke pusat data KPU.
9. Rekapitulasi dilakukan di tempat gelap dan tertutup untuk umum dengan alasan lokasi sempit.
10. Saksi/pengawas (PPL/Panwascam) menyadari ada kesalahan, tetapi tak mengajukan keberatan saat itu juga.
11. Saksi/pengawas mengajukan keberatan dan diterima oleh PPS/PPK, tetapi PPS/PPK tidak melakukan koreksi.(Baca juga: Syarat Hasil Quick Count Dapat Dipercaya)
12. PPS/PPK tidak menyampaikan undangan kepada saksi/pengawas, atau menyampaikan undangan tetapi mendadak sehingga saksi/pengawas tak bisa hadir. Undangan harus disampaikan satu hari sebelum rekapitulasi.
13. Kotak suara tidak disegel ketika akan dikirim ke PPS/PPK kabupaten/kota.
14. PPS/PPK tidak mengumumkan hasil rekapitulasi di tempat umum yang mudah terlihat.
15. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara yang terakhir adalah PPS/PPK tidak memberi kesempatan kepada saksi/pengawas/pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (KOMPAS)