Di Inggris, Supir yang Membiarkan Penumpang Merokok di Depan Anak Didenda Rp200 Juta

Birgitta Ajeng

Penulis

Di Inggris, Supir yang Membiarkan Penumpang Merokok di Depan Anak Didenda Rp200 Juta

Intisari-Online.com - Sebuah undang-undang baru di Inggris akan memberi denda kepada pengemudi mobil yang gagal melarang penumpangnya merokok di depan seorang anak. Denda yang akan diberikan sebesar £ 10.000 atau setara dengan Rp200 juta.

Undang-undang ini membuat merokok menjadi kegiatan ilegal di dalam mobil jika membawa anak. Penetapan undang-undang ini adalah upaya untuk menyelamatkan nyawa dengan mencegah anak dan penumpang lain terkena asap rokok.

(Baca juga: Merokok Lebih Berbahaya Pada Wanita!)

Ide ini didukung oleh mayoritas anggota parlemen pada bulan Februari dan memaksa menteri untuk menyusun undang-undang yang rinci.

Akan tetapi, undang-undang ini dianggap tidak bisa dijalankan karena polisi lalu lintas harus lebih berkonsentrasi dalam melihat dan mengintip mobil untuk memastikan apakah ada seorang anak atau tidak. Kemungkinan hanya ditemukan dua atau tiga orang yang didenda selama satu tahun.

Menteri Kesehatan Masyarakat Jane Ellison mengatakan, "Satu-satunya cara yang efektif untuk melindungi anak-anak dari perokok pasif adalah dengan menjaga lingkungan bernafasnya."

(Baca juga: Merokok Merugikan Seks)

Sebuah studi yang dilakukan dua tahun lalu menyatakan bahwa merokok di depan anak-anak bukan hanya membuat mereka menjadi perokok pasif, tapi secara psikologis membuat mereka tertarik untuk mengambil rokok.

Penelitian tingkah laku di Concordia University dan University of Montreal menemukan bahwa anak-anak yang sering melihat orangtua, saudara kandung, atau tetangga merokok, menjadi tertarik pada rokok. Membuat mereka mengikuti dan akhirnya menjadi perokok. (Daily Mail)