Find Us On Social Media :

Laporan Penerimanaan Dana Kampanye Jokowi-JK 1.008 Halaman, Prabowo Hatta Hanya 10 halaman

By Ade Sulaeman, Kamis, 17 Juli 2014 | 20:30 WIB

Laporan Penerimanaan Dana Kampanye Jokowi-JK 1.008 Halaman, Prabowo Hatta Hanya 10 halaman

Intisari-Online.com - Saat laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) muncul, terlihat perbedaan mencolok antara laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-JK dengan laporan penerimaan kampanye Prabowo-Hatta.

Jika laporan penerimaan dana kampanye Prabowo-Hatta “hanya” 10 halaman, sementara laporan penerimaan kampanye Jokowi-JK mencapai 1.008 halaman. Beda keduanya hampir 1000 halaman.(Baca juga: Rekening Kampanye Jokowi-JK Harus Dilaporkan ke KPK

LPDK tahap kedua dari dua pasang capres-cawapres tersebut ditampilkan di situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id. Dana yang tercatat dalam laporanan ini masuk pada periode 4 Juni 2014 hingga 5 Juli 2014, yang tidak lain merupakan awal dan akhir kampanye.

Tercatat, jumlah sumbangan di rekening kampanye Prabowo-Hatta pada periode tersebut mencapai Rp108.022.763.304. Sumber dana berasal dari Partai Gerindra, 42 penyumbang perorangan, satu penyumbang kelompok, dan 11 penyumbang dari badan usaha.

Sedangkan jumlah sumbangan di rekening kampanye Jokowi-JK mencapai Rp295.043.986.598. Dana berasal dari sumbangan partai pendukung (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), 12 perusahaan serta 40.000 individu.

Besarnya sumbangan dari individu tersebut terjadi karena karena dibukanya rekening untuk sumbangan kampanye dari masyarakat umum. Jumlah dana yang disumbangkan oleh setiap individu juga sangat beragam.(Baca juga: Fitra: Rekening Kampanye Jokowi-JK Liar

Setelah penyampaian LPDK tahap kedua, pasca-pemungutan suara, KPU menetapkan laporan penggunaan dana kampanye oleh tim kampanye nasional paling lambat pada Jumat (18/7/2014) mendatang.

Laporan penerimaan dana kampanye Prabowo-Hatta dan laporan penerimaan dana kampanye Jokowi-Hatta tersebut nantinya akan diaudit oleh auditor publik yang telah ditunjuk KPU. (kompas.com)