Find Us On Social Media :

Palang Merah Internasional Sebut Penembakan Malaysia Airlines MH17 Sebagai Kejahatan Perang

By Moh Habib Asyhad, Rabu, 23 Juli 2014 | 19:00 WIB

Palang Merah Internasional Sebut Penembakan Malaysia Airlines MH17 Sebagai Kejahatan Perang

Intisari-Online.com - Status baru diberikan terhadap peristiwa jatuhnya Boeing 777 milik Malaysia Airlines. Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menyebut penembakan Malaysia Airlines MH17 sebagai kejahatan perang. Status ini dimungkinkan dibukanya penyelidikan dengan delik kejahatan perang.

“Ini adalah imbas dari konflik internal. Dan karena itu, akan dilakukan penyelidikan menggunakan delik kejahatan perang,” ujar salah seorang diplomat ICRC kepada Reuters, seperti dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, ICRC adalah wali dari Konvensi Genewa yang menetapkan aturan-aturan perang, dan dengan demikian dianggap sebagai acuan PBB untuk memutuskan kapan kekerasan telah berkembang menjadi konflik bersenjata.

Memang, lembaga internasional yang berbasis di Genewa, Swiss ini, belum membuat pernyataan publik, tetapi sudah membuat pemberitahuan privat, juga memberi tahu pihak-pihak yang terkait dalam konflik di Ukraina ini.(Baca juga: Masuk Zona Perang Demi Irit Bahan Bakar

Belum dikeluarkannya pernyataan publik bukan tanpa maksud. ICRC berupaya untuk menyindir Rusia dan Ukraina yang dianggap sedang menghadapi perang saudara. Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan pada Mei 2014 bahwa negara itu telah terperosok ke dalam perang saudara, sementara Ukraina menganggap konflik ini sebagai perang yang melibatkan agresi Rusia.

Status perang akan menempatkan para pihak yang terlibat dalam penembakan Malaysia Airlines MH17 sebagai pasukan tempur yang memiliki kewajiban setara terkait kejahatan perang, tak berlaku lagi pembatasan bagi para pihak, dan amnesti bagi pelaku kejahatan dalam situasi perang ini pun otomatis dihapuskan.(Baca: Kotak Hitam Dikuasai Pemberontak?

Pelaku kejahatan perang bisa ditangkap di mana pun di dunia karena status perang akan memberikan yurisdiksi universal bagi mereka.

Bila status perang tidak dinyatakan, pasukan Pemerintah Ukraina akan bertanggung jawab melindungi warga sipil dan infrastruktur di bawah ketentuan hak asasi manusia internasional. Sebaliknya, milisi Ukraina hanya terkena delik hukum pidana Ukraina.

Jaksa di Belanda telah membuka penyelidikan atas penembakan Malaysia Airlines MH17 dengan delik pembunuhan, kejahatan perang, dan penembakan pesawat secara sengaja. Jika mengacu pada Undang-udang Kejahatan Internasional, Belanda bisa menuntut setiap individu yang melakukan kejahatan perang terhadap warga negara Belana.