Find Us On Social Media :

Apakah Sanksi Pidana untuk Penarik Rem Darurat KRL di Pasar Minggu?

By Ade Sulaeman, Jumat, 8 Agustus 2014 | 20:45 WIB

Apakah Sanksi Pidana untuk Penarik Rem Darurat KRL di Pasar Minggu?

Intisari-Online.com - Satu rangkaian kereta rel listrik (KRL) mogok tak jauh dari Stasiun Pasar Minggu, Jumat (8/8/2014), seperti diberitakan kompas.com. Penyebabnya diduga karena adanya seorang penumpang yang menarik rem darurat, yang sampai saat ini belum diketahui. Jika kelak ditemukan, apakah sanksi pidana untuk penarik rem darurat KRL di Pasar Minggu tersebut?(Baca juga: Hati-hati Melintasi Rel Kereta Api

Jika merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, penarikan rem darurat yang menyebabkan gangguan tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal 197 yang berisi:

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Berdasakan isi UU No. 23 tentang Perkeretaapian pasal 197 tersebut, maka sanksi pidana untuk penarik rem darurat KRL di Pasar Minggu dapat berupa hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Baca juga: Pemotor Nekat, Palang Kereta Api Jadi Mainan

Sampai berita ini diturunkan, Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Eva Chairunnisa mengatakan pihak KAI masih mencari penumpang yang menjadi pelaku penarik rem darurat KRl jurusan Bogor-Tanah Abang.

"Penumpang belum diketahui, tetapi kalau ketemu akan diberi sanksi," ujarnya.

Jika kelak ditemukan, maka sanksi pidana untuk penarik rem darurat KRL di Pasar Minggu siap diterapkan.