Find Us On Social Media :

Ratu Atut Chosiah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

By Ade Sulaeman, Selasa, 2 September 2014 | 20:15 WIB

Ratu Atut Chosiah Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Intisari-Online.com - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Ratu Atut terbukti secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

“Terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur Matheus Samiadj, ketua majelis hakim, saat pembacaan putusan, Senin (1/9/2014).

Jika dibandingkan tuntutan tim jaksa KPK, maka putusan Ratu Atut Chosiah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta jauh lebih ringan. Tim Jaksa KPK menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.

Selain vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan, majelis hakim juga membebaskan Ratu Atut dari tuntutan pembayaran uang pengganti serta menolak penghapusan hak dipilih dan memilih Ratu Atut.

Dalam putusan pembacaan putusan tersebut juga muncul dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Salah satu hakim anggota menilai Ratu Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider sehingga harus dibebaskan.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan Ratu Atut Chosiah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta? Adilkah? (kontan.co.id)