Muhammad Razzad, Hakim PN Jaksel yang Menghentikan Penyidikan Kasus Pajak Fiktif Senilai Ratusan Miliar

Chatarina Komala

Penulis

Muhammad Razzad, Hakim PN Jaksel yang Menghentikan Penyidikan Kasus Pajak Fiktif Senilai Ratusan Miliar

Intisari-Online.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan penyidikan kasus pajak fiktif senilai ratusan miliar lewat putusan praperadilan. Kasus pajak yang tengah diusut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ini sendiri telah menetapkan salah satu manajer PHG, Toto Chandra sebagai tersangka.Kasus bermula ketika Ditjen Pajak menemukan nota pajak fiktif di tahun 2009. Hasil penyelidikan mengungkap, nota pajak fiktif tersebut dilakukan oleh perusahaan Permata Hijau Group (PHG). Selama penyelidikan, Toto Chandra tidak ditahan dengan alasan durasi penyelidikan yang membutuhkan waktu lama dan tidak rampung bila dikerjakan hanya dalam batas waktu 60 hari.Tak terima jadi tersangka dan menganggap dirinya hanyalah korban, Toto Chandra lantas menajukan praperadilan pada Agustus 2014 lalu ke PN Jaksel. Ia meminta majelis hakim untuk memberhentikan penyidikan yang dilakukan Dirjen Pajak pada dirinya. Permintaan praperadilan Toto dikabulkan. Pada 26 Agustus 2014, PN Jaksel memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghentikan penyidikan lewat putusan nomor 04/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel. Putusan diketuk oleh hakim Muhammad Razzad, selaku hakim tunggal persidangan."Kita menganggap kalau putusan ini bukan kewenangan PN Jaksel. Ini jelas sangat keliru dan tidak termasuk kewenangan praperadilan," ujarDirektur Intelijen dan Penyidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiyono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).Yuli menilai, Muhammad Razzad telah menyalahi kewenangannya, dengan membuat putusan yang tidak sesuai KUHP, yakni memerintahkan penghentian penyidikan. Apalagi, kasus ini dianggap telah menyebabkan kerugian negara senilai ratusan miliar. Ditjen Pajak lewat Direktur Penyidikan dan Intelejen sendiri akan mengadukan hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan lakukan perlawanan secara legal yaitu melaporkan ke KY," tutur dia. (Dari berbagai sumber)