Penulis
Intisari-Online.com - Pernikahan beda agama bukan hal baru di Indonesia, namun legalisasinya masih belum bisa. Bisakah pernikahan beda agama disahkan? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung upaya uji materi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan pernikahan berbeda agama. Komnas HAM menilai setiap warga negara Indonesia berhak untuk menikah, baik dengan sesama atau berbeda agama."Kalau menurut prespektif HAM, hak semua warga negara untuk membangun keluarga dan keturunan," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2014) malam.Sebelumnya, Mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 ke MK. Pasal tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."Salah satu pemohon uji materi, Anbar Jayadi, berpendapat, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya sendiri untuk mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.Bisakah pernikahan beda agama disahkan? Karena setiap agama memiliki hukum yang berbeda, maka pemohon menilai ada ketidakpastian hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.Siti sependapat dengan permohonan tersebut. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara nasionalis yang terdiri dari beragam agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk membuat aturan legal mengenai pernikahan berbeda agama sehingga tercipta kepastian hukum.Bisakah pernikahan beda agama disahkan? Hal ini sangat pelik dan menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak semua setuju dengan pendapat Siti dan hal ini masih akan berkembang. (Kompas)